PKN laporkan Pelanggaran Kode Etik Komisi Informasi Pusat

Laporan Lengkap Pelanggaran Kode etik Anggota Komisi Informasi Pusat

Nomor          : 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024

Sifat              : Penting

Lampiran      : Dokumen Bukti Barang Bukti

   Prihal            : Pembentukan  Majelis Etik  atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik       yang di lakukan ketua Komisi Informasi Pusat

Kepada Yth :   KOMISI INFORMASI PUSAT

 DI – Jakarta

Dengan hormat, Dasar :

1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner

4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan  Informasi Publik

.Atas dasar rujukan tersebut,  Saya yang bertanda Tangan dibawah ini : Nama            :   PATAR SIHOTANG. SH, MH

Jabatan                  :   Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara  Alamat                       :   Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .

Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Pusat  nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain melakukan penyelesaian sengketa Informasi mulai dari Pendaftaran sampai Putusan melebihi batas waktu 100 hari kerja   

FAKTA FAKTA

1.Bahwa   Pemantau keuangan negara telah mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik sebanyak 6  Nomor Sengketa Informasi  kepada Komisi Informasi Pusat     [ foto copy daftar sengketa informasi dan jumlah hari nya terlampir sebagai bukti P1 ]

DAFTAR  PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI  YANG SUDAH MELEBIHI 100 HARI  DI HITUNG DARI TANGGAL PENDAFTARAN SAMPAI PUTUSAN  

NO  Nama  Badan PublikTANGGAL daftarTANGGAL PUTUSANJUMLAH HARI 
1KEMENTERIAN PERTANIAN RI25 Oktober 202224 September  2024473  Hari
2KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI21 Februari 2023 Register  24 September  2024389 Hari
3KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI14 Maret  2023 Register  26 Februari 2024230  Hari
4BPKRI – PUSAT18 April  2023 Register  26 Februari 2024207  Hari
5KEMENTERIAN  DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI05  Juni  2023 Register26 Februari 2024176 Hari
6PT.JASA  MARGA 06 Juni 2023 Register24 September  2024303  Hari
       

2.Bahwa berdasarkan pasal 38  UU 14 Tahun 2008

Pasal 38  UU 14 Tahun 2008

(1)Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupatenjkota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi danj atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi PubIik.

(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

3.Bahwa sesuai aturan  Panitera menyampaikan berkas permohonan sengketa informasi kepada ketua komisi Informasi selanjutnya Ketua Komisi Informasi menunjuk Majelis Komisi Informasi seperti amanat pasal 20   Perki 1 tahun 2013

Pasal 20 PERKI 1 TAHUN 2013

(1) Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator.

(2) Panitera menetapkan Panitera Pengganti.

Pasal 23

Majelis Komisioner menetapkan metode, tempat, agenda, serta jadwal

sidang hari pertama ajudikasi.

Karena ketua Komisi Informasi tidak melaksanakan Prosedur sesuai pasal 20 Perki 1 tahun 2013 sehingga berdampak tidak dilaksanakannya 32 Nomor pendaftaran sengketa Informasi persidangan sudah melebihi 100 hari kerja  .

4.Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak  patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016  Pasal

Pasal 3

(3) Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.

(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip pedoman perilaku sebagai berikut:

 a. bersikap mandiri;

b. adil;

 c. integritas;

 d. bertanggung jawab;

 e. profesional;

 f. disiplin; dan

 g. bijaksana.

Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:

a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;

Pasal 11

(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.

(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:

a. Identitas Pelapor;

b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan

c. Bukti.

DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH

1.SK Menteri Pendirian PKN  sebagai Identitas pelapor

2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik

3.Bukti Bukti

Tanda terima Pendaftaran sengketa Informasi

Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik karena melanggar Peraturan perundangan undangan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013

Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Pusat   agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau  live streming

Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku

Bekasi Tanggal  15 Oktober  2024

Pelapor

Tembusan Kepada Yth :

1.  Presiden RI sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi di Infonesia

2.  Ketua Komisi I DPR RI

3.  Menteri Kominfo

4.  Para ketua Komisi Informasi seluruh Indonesia

7.ketua Ombusdman Pusat

8.Para Gubernur Seluruh Indonesia

9.Ketua KPK

10.Ketua BPK RI

11.Kepala  BPKP  RI


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *