Laporan Lengkap Pelanggaran Kode etik Anggota Komisi Informasi Pusat
Nomor : 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024
Sifat : Penting
Lampiran : Dokumen Bukti Barang Bukti
Prihal : Pembentukan Majelis Etik atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di lakukan ketua Komisi Informasi Pusat
Kepada Yth : KOMISI INFORMASI PUSAT
DI – Jakarta
Dengan hormat, Dasar :
1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner
4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan Informasi Publik
.Atas dasar rujukan tersebut, Saya yang bertanda Tangan dibawah ini : Nama : PATAR SIHOTANG. SH, MH
Jabatan : Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Alamat : Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .
Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan Ketua Komisi Informasi Pusat nyaitu Tidak Profesional dalam melaksanakan Tugasnya antara lain melakukan penyelesaian sengketa Informasi mulai dari Pendaftaran sampai Putusan melebihi batas waktu 100 hari kerja
FAKTA FAKTA
1.Bahwa Pemantau keuangan negara telah mengajukan Gugatan sengketa Informasi Publik sebanyak 6 Nomor Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Pusat [ foto copy daftar sengketa informasi dan jumlah hari nya terlampir sebagai bukti P1 ]
DAFTAR PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI YANG SUDAH MELEBIHI 100 HARI DI HITUNG DARI TANGGAL PENDAFTARAN SAMPAI PUTUSAN
| NO | Nama Badan Publik | TANGGAL daftar | TANGGAL PUTUSAN | JUMLAH HARI |
| 1 | KEMENTERIAN PERTANIAN RI | 25 Oktober 2022 | 24 September 2024 | 473 Hari |
| 2 | KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN RI | 21 Februari 2023 Register | 24 September 2024 | 389 Hari |
| 3 | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI | 14 Maret 2023 Register | 26 Februari 2024 | 230 Hari |
| 4 | BPKRI – PUSAT | 18 April 2023 Register | 26 Februari 2024 | 207 Hari |
| 5 | KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI | 05 Juni 2023 Register | 26 Februari 2024 | 176 Hari |
| 6 | PT.JASA MARGA | 06 Juni 2023 Register | 24 September 2024 | 303 Hari |
2.Bahwa berdasarkan pasal 38 UU 14 Tahun 2008
Pasal 38 UU 14 Tahun 2008
(1)Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan atau Komisi Informasi kabupatenjkota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi danj atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi PubIik.
(2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
3.Bahwa sesuai aturan Panitera menyampaikan berkas permohonan sengketa informasi kepada ketua komisi Informasi selanjutnya Ketua Komisi Informasi menunjuk Majelis Komisi Informasi seperti amanat pasal 20 Perki 1 tahun 2013
Pasal 20 PERKI 1 TAHUN 2013
(1) Ketua Komisi Informasi menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator.
(2) Panitera menetapkan Panitera Pengganti.
Pasal 23
Majelis Komisioner menetapkan metode, tempat, agenda, serta jadwal
sidang hari pertama ajudikasi.
Karena ketua Komisi Informasi tidak melaksanakan Prosedur sesuai pasal 20 Perki 1 tahun 2013 sehingga berdampak tidak dilaksanakannya 32 Nomor pendaftaran sengketa Informasi persidangan sudah melebihi 100 hari kerja .
4.Bahwa Prilaku dan Tindakan ketua Komisi Informasi yang tidak patuh dan taat dan membangkang kepada UU no14 tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 sudah memenuhi syarat sebagai pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi sesuai Perki 3 Tahun 2016 Pasal
Pasal 3
(3) Setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjaga nama baik pribadi dan Komisi Informasi.
(4) Dalam menjalankan tugasnya setiap Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi 7 (tujuh) prinsip pedoman perilaku sebagai berikut:
a. bersikap mandiri;
b. adil;
c. integritas;
d. bertanggung jawab;
e. profesional;
f. disiplin; dan
g. bijaksana.
Pasal 8 Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
a. Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
d. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa mengupayakan proses penyelesaian sengketa informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
Pasal 11
(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.
(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Identitas Pelapor;
b. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan
c. Bukti.
DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH
1.SK Menteri Pendirian PKN sebagai Identitas pelapor
2. Surat dugaan pelanggaran Kode Etik
3.Bukti Bukti
Tanda terima Pendaftaran sengketa Informasi
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa hukum di atas ,maka patut di duga keras Ketua Komisi Informasi telah melakukan Pelanggaran Kode etik karena melanggar Peraturan perundangan undangan UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013
Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Komisi Informasi Pusat agar membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau live streming
Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku
Bekasi Tanggal 15 Oktober 2024
Pelapor
Tembusan Kepada Yth :
1. Presiden RI sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi di Infonesia
2. Ketua Komisi I DPR RI
3. Menteri Kominfo
4. Para ketua Komisi Informasi seluruh Indonesia
7.ketua Ombusdman Pusat
8.Para Gubernur Seluruh Indonesia
9.Ketua KPK
10.Ketua BPK RI
11.Kepala BPKP RI

Tinggalkan Balasan