Kementerian PUPR JL Pattimura Jakarta ,diduga Lindungi korupsi

Sempurna lah Negeri ini menjadi Surga nya pelaku Korupsi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR} melindungi dan mengamankan dugaan korupsi dengan modus pelaku dugaan korupsi hanya di suruh mengembalikan Kerugian negara dan  Niat Jahat mencuri atau Mens area dianggap selesai ..

Bahwa pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan ke Polda Jawa tengah tentang dugaan korupsi pada pekerjaan PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA.

 Dirkrimsus Polda Jawa tengah telah melimpahkan kasus ini kepada Inspektorat Kementerian Pekerjaan Umum  dan selanjutnya Inspektorat Kementerian PUPR telah melakukan audit tujuan tertentu dan telah menemukan kerugian negara dengan Bahasa yang di perhalus kelebihan pembayaran . hampir Rp 900 juta  menyuruh Pihak Perusahaan penyedia jasa untuk mengembalikan ke kas negara dan kasus selesai atau pidana korupsi jadi NOLLL .

Negeri ini akan semakin rusak ,kalau pelaku pelaku calon koruptor terlalu di manja dan di lindungi .sehingga para koruptor merasakan negeri ini seperti sorga dunia .

LAPORAN LENGKAP PKN

Perihal                : Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Tengah dengan modus merubah spek tulangan besi saluran U Ditch dan Tutup U Ditch sehingga berpotensi merugikan keuangan negara

FAKTA-FAKTA :

1. Data Awal

1.1.

Nama Tender              :   PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA

Unit                             :   LPSE  KEMENTERIAN  Pekerjaan  Umum  dan  PerumahanRakyat

Tanggal Pembuatan   :   07 September 2018

Tanggai Selesai          :   17 Oktober 2018

Instansi                       :   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Satuan Kerja               :   PELAKSANAAN  JALAN  NASIONAL  WILAYAH  PROVINSI JAWA TENGAH

Kategori                      :   Pekerjaan Konstruksi

Sistem Pengadaan     :   Lelang Umum — Prakualifikasi Satu File — Harga Terendah

Sistem Gugur

Tahun Anggaran         :   APBN 2018

Nilai Pagu Paket         :   Rp. 174.200.000.000,00

Peserta Tender           :   186 Peserta

HPS                            :   Rp. 174.200.000.000,00

1.2 Bahwa  dalam  Pengumuman  disebutkan,  PT  BUTXXN  TIRTO  BASxxKORO  yang beralamatkan di Jl. MXXXayjend Panjaitan No. 3A BXXXXanjarnegara — Banjarnegara (Kab)

–  Jawa  Tengah  dengan  NPWP  Nomer 02XX  625  551  3-529  000,  dengan  harga

Penawaran Rp. 136.968.232.000,00 sebagai pemenang lelang,

1.3 Selanjutnya,    berbekal    Rencana    Anggaran    Belanja    yang    sudah    berhasil dikumpulkan menyebutkan, bahwa Spesifikasi RAB Pekerjaan U Ditch Type DS 2 dan DS 3 Pekerjaan Preservasi Pelebaran Jalan Rembang-Blora yang seharusnya menggunakan besi ulir dengan ukuran 13  mm,  sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

1.4 Bahwa sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

a.  (PUPR),   Nomor   : 248/KPTS/M/2015 Tentang   Penetapan   Ruas   Jalan   Dalam Jaringan Jalan Primer  Menurut  Fungsinya sebagai Jalan Arteri (JAP)  dan jalan kolektor-1  (JKP-1),  Menetapkan  bahwa  sejak  Tahun 2015 Ruas  Jalan  Rembang Blora-Cepu yang semula merupakan Ruas Jalan Provinsi, naik status menjadi Jalan Nasional.

b.  Bahwa  menindaklanjuti  Keputusan  Menteri  Pekerjaan  umum  Dan  Perumahan Rakyat (PUPR) di atas, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas PU. Bina Marga dan Cipta Karya yang beralamat di Jalan Madukoro Blok AA-BB Semarang 50144 Telp/Fax  : (024)  7608368 yang  sebelumnya  telah  melakukan Rapat  Koordinasi  Pengendalian  Operasional  Kegiatan  (POK)  Dana  APBD  dan APBN Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarkan di Semarang pada tanggal 07

Oktober 2019.

c.  Bahwa dalam Acara Rapat Koordinasi tersebut memutus dan menunjuk Ardita Elias Manurung,ST,MT sebagai PPK Rembang — Blora — Cepu dengan Sub Pemeliharaan Rutin Jembatan, yakni “ Preservasi Pelebaran Jalan Rembang  — Blora”, dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 176.800.000.000,(Seratus Tujuh Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Ribu Rupiah).

2. Fakta Lapangan

Berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambroinya Penutup U Ditch di depan Terminal Type C Sulang — Kabupaten Rembang, selanjutnya Tim PKN melakukan pengecekan   untuk   membuktikan   kebenaran   aduan   tersebut   lebih   teliti   dengan pengambilan semple Proyek  yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda. Dengan berbekal alat rekam (Video / Foto),Meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi) dengan menemukan fakta di lokasi,membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U Ditch   saluran   Preservasi   Pelebaran   Jalan   sebelah   Kanan-sebelah   Kiri   Pasar Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai. Selanjutnya,   bermodal  Sketmat   Digital  (Alat   Ukur)   tersebut,   setelah   Tim  PKN melakukan Pengukuran ditemukan ukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4 mm, 9,4 mm, 9,8 mm dan 10 mm pada Proyek Pekerjaan yang sama pada titik yang berbeda.

Maka, atas temuan ketidaksesuaian ukuran tersebut, bisa diduga bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut berpotensi tidak sesuai dengan Spesifikasi, kemudian Tim melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari,mengumpuikan informasi terkait proyek tersebut dengan mengumpuikan:

1.  Ambrolnya penutup saluran U Ditch di depan Terminal Tipe C Sulang Di sekitar Lokasi Terminal Tipe C Sulang keberadaan ambrolnya penutup saluran U Ditch yang dirasa menggangu aktivitas kendaraan yang keluar masuk Terminal tersebut, kemudian Tim PKN melakukan pengecekan dilokasi berbekal alat ukur besi Sketmat Digital, ditemukan besi ukuran 7,3 mm dan 7 8 mm.

2.  Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah Selatan Lampu Trafick Light Sulang Selanjutnya  Tim  juga  melakuakan  pengecekan  di  titik  yang  berbeda,  sebelah Selatan Trafick Ligth Sulang, PKN menemukan ambrolnya penutup saluran U Ditch sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan, kemudian dilakukan pengecekan dengan alat ukur besi ternyata berukura 9,4 mm dan 9,8 mm.

3. Ambrolnya penutup saluran U Ditch sebelah ujung bagian Selatan pekerjaan Kemudian Tim juga melakukan pengecekan di titik ujung pekerjaan sebelah Selatan dengan temuan kondisi ambrolnya penutup saluran U Dith, dan setelah dilakukan pengecekan   menggunakan   alat   ukur   ditemukan   juga   tulangan   (Besi)   yang digunakan adalah berukuran 9,7 mm dan 10 mm.

3.ESTIMASI MUNCULNYA KERUGIAN UANG NEGARA

Berdasarkan hasil temuan lapangan dan munculah estimasi kerugian negara sebagai akhibat yang timbul adalah sebagai berikut :

Keterangan : Konversi harga besi per Kg

a)  Seharusnya besi yang digunakan sesuai rencana (RAB) adalah besi ukuran 13 mm ulir. Tetapi fakta yang ada di lokasi rata-rata yang dipakai adalah besi ukuran 8 mm polos.

b)  Sesuai harga toko bangunan, material besi pada tahun 2019 per Kg adalah Besi

13mm Rp. 8.200,dan besi 8 mm Rp 8100,

c) Sesuai Rencana (RAB),kebutuhan besi pada pekerjaan Proyek PRESERVASI PELEBARAN  JALAN  REMBANG-BLORA  sepanjang 1.532 M  dengan  jumlah  U Ditch berjumlah 1.278

d)  Jika yang dipakai di lokasi adalah  besi 13 mm dengan jumlah 70XXX023,75 Kg X Rp. 8.200 – Rp. 574.19XXX4.750,

e)  Sedangkan sesuai temuan dilapangan,rata-rata menggunakan besi ukuran 8 mm, sehingga   terhitung   kebutuhan   dengan   jumlah 2655XX3,006 Kg   X   Rp. 8.100 – Rp. 2XXX15.079.349

f)   Sehingga, jika dihitung estimasi selisih harga penggunaan besi tulangan U Ditch besi  ukuran  13  mm  dengan  besi  ukuran  8  mm,  terhitung  selisih  sebesar Rp. XXXXX9.115.401,

4.ANALISA HUKUM

Berdasarkan fakta – fakta diatas di duga telah terjadi adanya dugaan korupsi dengan modus pengurangan volume besi yang berakibat terhadap rapuhnya kondisi pekerjaan tersebut dan menyebabkan adanya kerugian keuangan Negara, dan kondisi tersebut telah memenuhi unsur — unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada ketentuan  :  Pasal  3  dan  Pasal  10  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  31

Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan: “Setiap orang    yang    dengan    tujuan    menguntungkan    diri    sendiri    atau    orang    lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan.

keuangan  negara  atau  perekonomian  negara,  dipidana  dengan  pidana  penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

5. KESIMPULAN

1. Bahwa berdasarkan Fakta fakta diatas di duga telah terjadi Dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Tengah Pekerjaan Presevasi Pelebaran Jalan Rembang — Blora Tahun anggaran 2019 yang dikerjakan oleh PT. BUXXXXXXTTON TIRTO BASKXXXXORO, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,

2.Bahwa akibat  Dugaan  Korupsi  ini  menyebabkan  buruk  dan  rapuhnya  pekerjaan proyek tersebut sehingga menyebabkan terganggunya aktifitas keluar masuknya kendaraaan di Terminal Tipe C Sulang, dan atas ambroinya penutup saluran U Dith juga mengakibatkan tersumbatnya aliran air,

https://www.youtube.com/watch?v=7LZtsvzMuO8&t=49s

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *