Pasal 6 UU No 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan
1.tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
Upaya Pencegahan Korupsi di Indonesia akan berhasil Apabila Komisi Pembrantasan Korupsi menjadi Supervisi pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik karena kalau Maksud dan tujuan UU No 14 Tahun 2008 itu benar benar di lakukan di semua badan Publik dan membudaya pada pejabat badan publik , Kita nyakin dan percaya Negeri ini akan bersih dan terang dan jauh dari tikus tikus maling korupsi .
Hal ini lah yang saya sampaikan pada Makalah saya pada saat ikut Test Capim KPK 2024 -2029
Selengkapnya lihat di link ini dibawah ini .
MAKALAH
JUDUL :Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh PATAR SIHOTANG SH MH
BAB I
PENDAHULAN
1.1 Latar Belakang
Gerakan Reformasi menuntut Tentang Supremasi Hukum Dan Pembrantasan Korupsi .Kolusi dan Nepotisme hal ini menjadi Tuntutan atau target dari pada Pejuang Reformasi karena Negeri ini pada saat Orde baru Otoriter dimana penyelenggaraan negara telah terjadi praktek-praktek usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional ;
Maka dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Untuk Membersihkan Negeri ini dari kejahatan Pencurian dan pengambilan Uang Rakyat maka pemerintahan Era Reformasi Dan DPR RI Membuat Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pembrantasan Korupsi KPK yang mana dalam Undang Undang ini disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.dan Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bahwa pada awalnya KPK adalah Lembaga Superbodi dan sangat di kagumi masyarakat dan Lembaga yang di takuti oleh Pelaku Korupsi .karena kinerja Para Pimpinan dan Anggota KPK bekerja sesuai Tupoksi dan aturan terbukti dengan banyaknya para pejabat Pemerintahan dan Para pengusaha di periksa dan masuk penjara
Namun akhir Akhir ini Kepercayaan Masyarakat Kepada KPK semakin menurun Integritas Pimpinan dan Anggota karena terbukti ada Pimpinan dan anggota KPK melakukan Tindak Pidana korupsi dan pelanggaran Etika Komisi pembarantasan Korupsi seperti yang sudah di beritakan secara terbuka di Media sosial dan kurangnya kepercayaan Masyarakat Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi karena stigma di masyarakat bahwa KPK tebang pilih dalam memproses dugaan korupsi dan terkesan tertutup [tidak ada keterbukaan informasi ] terhadap hasil kinerja antara lain banyaknya aduan atau laporan masyarakat tidak di tanggapi atau direspon dan adanya kasus kasus yang ditangani sudah sampai ke tahap penyidikan namun belum masuk ke persidangan .
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana cara Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi
1.3 Tujuan Makalah
a.Sebagai Masukan dan saran Pendapat kepada Komisi Informasi untuk meningkatkan Integritas dan memperbaiki kinerja dan independensi KPK agar Kepercayaan Masyarakat Kembali kepada KPK
b.Sebagai Salah satu Syarat administarsi dalam pendaftaran Calon Pimpinan KPK
BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi .
Pasal 6 Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
b.koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; e.penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Pada Makalah ini Penulis fokus membahas Tindakan Pencegahan yang di lakukan Komisi Pemberantasan korupsi seperti yang di maksud pada pasal 6 ayat a
Yang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
Dalam melaksanakan Tindakan Pencegahan sebagaimana dimaksud Pasal 6 a Komisi Pembrantasan Korupsi telah melakukan Tindakan dan upaya upaya seperti yang dimaksud pada pasal 7
Antara lain:
Pasal 7 (1) (2) Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a.Melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara; menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
b.menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;
- merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
d.melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk lebih meningkatkan Intergritas Komisi pembrantasan Korupsi Perlu dilaksanakan Tindakan Pencegahan dengan membangun Opini dan budaya Keterbukaan Informasi di Badan Publik atau Penyelenggara negara dan Masyarakat Indonesia sesuai amanat dan Perintah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik .
Bahwa sesuai penjelasan Undang Undang 14 Tahun 2008 menyatakan
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Oengan demikian, hal
itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) , dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good
governance).
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang selJagian atau seluruhnya bersumber dari
APBNjAPBD, sumbangan masyarakat, danjatau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang
transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Pasal 3 Undang Undang nomor14 Tahun 2008
Pasal3
Undang-Undang inibertujuan untuk:
- menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program
kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik~
- mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- meningkatkan peran aktif masyarakat . dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan
Publik yang baik;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta
dapat dipertanggungjawabkan;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupari bangsa; danl atau
- meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
informasi yang berkualitas.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik apabila benar benar di laksanakan sangat tajam untuk memutus mata Rantai Korupsi yang sudah massip dan membudaya di Indonesia ,karena dengan Keterbukaan Informasi atau Transparansi pengelolaan keuangan negara dan asset negara akan mempersempit ruang gerak pelaku korupsi dan membatalkan Mens rea [niat] untuk korupsi .
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Telah di Undangkan pada 16 Tahun yang lalu ,namun menurut penulis Pelaksanaan nya Oleh Badan Publik atau Penyelenggara Negara masih sebatas pencitraan terbukti setiap Penulis memohon Informasi Publik tentang pengadaan barang dan jasa kepada badan Publik di Tingkat kementerian dan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten maupun desa tidak pernah di berikan namun Masyarakat mendapatkan Informasi tentang pengadaan barang dan jasa selalu melalui persaidangan di Komisi Informasi dan pengadilan tata usaha negara dan mahkamah agung padahal Pada pasal 4 jelas jelas di nyatakan badan public wajib memberikan informasi Publik kepada masyarakay pemohon
Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang inL
(2) Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini;
dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan
permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh
Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Dengan melakukan Sosialisasi dan penegakan Hukum Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 adalah salah satu upaya pencegahan Tindak pidana Korupsi sehingga dapat menciptakan dan mengwujudkan Pemerintahan yang bersih sehingga sehingga Tugas Komisi Pembrantasan Korupsi sesuai pasal 6 ayat a Tentang Pencegahan Korupsi dapat berhasil dan terciptanya Buadaya keterbukaan Informasi (Transparansi) di Pemerintahan penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia .
Bahwa di Komisi Pembarantasan Korupsi untuk pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik [Transparansi ] khusus nya informasi Publik tentang pengadaan barang dan jasa sudah berjalan dengan baik dan Pejabat PPID utama nya sudah melakukan tupoksinya sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan Komisi Informasi [Perki] nomor 1 tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik itu terbukti dan menjadi Fakta waktu Penulis meminta Permohonan Informasi Publik tentang pengadaan barang dan jasa di Komisi Pembrantasan Korupsi Tahun anggaran 2021
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Lembaga Komisi Pembrantasan Korupsi harus aktip melakukan Sosialisasi dan penegakan Hukum Keterbukaan Informasi Publik sesuai Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 karena Undang Undang ini sangat efektif dilaksanakan untuk keberhasilan Tugas Pencegahan KPK sesuai Pasal 6 ayat a dan tercapai peningkatankan Integritas dan Kapasitas KPK
3.2 Saran
Komisi Pembrantasan Korupsi harus aktip membuat Tindakan dan usaha agar Badan Publik atau penyelenggara negara penguna dan pengelola keuangan negara benar benar melakukan keterbukaan Informasi [Trasparansi ]sesuai amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 dan Menjadi Supervisi dalam penegakan Hukum Pidana Khsusus keterbukaan Informasi Publik .
Jakarta Tanggal
PATAR SIHOTANG SH MH
DAFTAR PUSTAKA
1.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Korupsi .
2.Undang Undang 14 Tahun 2008
3.Perki 1 tahun 2021
- Raih Predikat Lembaga Informatif, KPK Terus Tingkatkan Keterbukaan Informasi
- KPK Memberikan Informasi Publik Dokumen Kontrak Ke PKN
https://www.pknri.com/kpk-memberikan-informasi-publik-dokumen-kontrak-ke-pkn/
Catatan Makalah ini di buat sebagai salah satu persyaratan mengikuti Test Calon Pimpinan KPK tahun 2024 -2029
vidio test capim KPK 2024-2029
https://www.youtube.com/shorts/Xzbgz6lo5WM

Tinggalkan Balasan