Pemantau keuangan Negara PKN menerima Piagam Penghargaan dari negara CQ Kapolres Supiori Papua

Bekasi 02September 2025

Pemantau Keuangan negara PKN  kembali menerima  Piagam Penghargaan dari negara  Melalui Kapolri CQ Kapolres Supiori Papua   demikian di sampaikan  Patar Sihotang SH MH Ketua umum PKN pada saat Konprensi Pers di Kantor PKN Pusat Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi dini hari senin tanggal 1 September 2025 .

Patar Sihotang Menjelaskan  Bahwa Pemantau keuangan negara PKN  telah menerima Piagam penghargaan dari negara  melalui Kapolri CQ Kapolres Supiori Papua  yang di serahkan lansung melalui acara sederhana  dari  Kapolres Supiori melalui Kanit Tipikor Polres kepada Tim Anggota PKN yang ada di  Kabupaten Supiori .  pemberian Piagam penghargaan ini  karena Pemantau keuangan Negar PKN  telah berhasil melaksanakan Investigasi dan melaporkan dugaan Korupsi di Desa  Mapia Distrik supiori Barat    ke Polres Supiori dan oleh Polres telah melakukan penyidikan dan menyerahkan ke kejari   Biak dan di sidangkan di pengadilan tipikor  Jayapura Papua   dan telah pelaku korupsi telah divonis masuk penjara   , atas dasar ini lah Negara memberikan penghargaan kepada masyarakat     sebagai wujud  pelaksanaan  Undang Undang dan peraturan  sebagaimana di maksud pada pasal 41 UU N0 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat Mencegah dan membrantas Korupsi .

Patar Sihotang SH MH menjelaskan  Kronologis laporan tindak pidana korupsi ,berawal dari laporan masyarakat Kampung Mapia ,bahwa Kepala kampung nya yang sudah 4 Tahun menjadi PJ kepala Kampung  , telah melakukan korupsi anggaran  dana desa dan dana yang di kucurkan dari propinsi dan pemerintah  pusat , atas informasi awal ini  Ketua Umum PKN pusat menginstruksikan Tim PKN supiori untuk melaksanakan Invsetigasi ke lapangan  dan dari hasil Investigaso di dapat data dan keterangan antara lain

a.Bahwa Kampung Mapia distrik Supiori barat  berada  di pulau yang jauh dari Kota  Supiori yang berbatasan dengan   negara Pilipina ,dan menuju pulau Kampung Mapia harus menggunakan Kapal .

FAKTA FAKTA TEMUAN LAPANGAN

Berdasarkan Hasil Investigasi Khusus Pemantau Keuangan Negara dengan cara melaksanakan observasi dan wawancara kepada Sumber Informasi yang adalah tentang uraian kegiatan realisasi belanja tersebut ditemukan beberapa hal sebagai berikut :

 

  1. Legalitas Pemerintah Desa
  2. Tidak ditemukan satupun berkas legal dokumen Pemerintah Desa/Kampung maupun keberadaan Oknum Pejabat Pemerintah Desa/Kampung disertai legalitas Dokumen Pemerintah Desa/Kampung di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat Kabupaten Supiori – Papua.  Hal ini bertentangan dengan Undang Undang Desa No 6 tahun 2014 BAB V tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  3. Bahwa masyarakat Mapia yang menetap dan berdiam di Pulau Mapia dan Pulau Pegun yang merupakan wilayah Administrasi Pemerintahan Desa/Kampung Mapia tidak mengetahui siapa sebenarnya Pemerintah Desa yang menjadi Pimpinan mereka dikarenakan tidak adanya transparansi maupun sosialisasi Keputusan Penunjukkan maupun keabsahan Pemerintahan Desa Mapia yang sebenarnya, baik oleh Pemerintah Distrik Supiori Barat, maupun Pemerintah Kabupaten Supiori (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/DPMK) mengenai keabsahan Legalitas Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Mapia serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau sebutan lainnya yang dikenal dengan Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM) yang sampai saat ini tidak dapat dibuktikan secara administratif oleh oknum maupun pihak terkait.
  4. Persoalan keabsahan Pemerintahan Desa/Kampung Mapia terkesan diabaikan dan tidak menjadi perhatian serius Pemerintah Distrik Supiori Barat maupun Pemerintah Kabupaten Supiori (DPMK/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) yang mengakibatkan ketimpangan pembangunan Desa/Kampung Mapia dengan mengorbankan hak hak masyarakat asli Mapia untuk menikmati dan berperan serta dalam penyelenggaraan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD Kab. Supiori) sebagaimana asas dan tujuan pengaturan Desa yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

  1. Pencairan Anggaran
  2. Bahwa dengan adanya ketidakjelasan Pemerintah Desa/Kampung Mapia yang layaknya Huruf A di atas, maka tidak dapat dibenarkan adanya pencairan Anggaran Desa dari sumber apapun, namun fakta yang terjadi adalah telah terjadi pencairan dana setidak tidaknya sejak waktu tertentu hingga saat ini sesuai data realisasi penggunaan Anggaran yang tertera di atas.
  3. Berdasarkan Data Faktual Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia yang bersumber dari Kementerian Desa RI sejak tahun 2017 sampai Tahun 2020 telah terjadi pencairan dan penyerapan dana Kampung Mapia sebesar Rp. 6.641.643.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN Pusat) sebesar Rp.3.507.186.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kabupaten Supiori) sebesar Rp. 3.034.992.000,- (Tiga Miliar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan Bantuan dana dari Provinsi Papua pada Tahun 2018 sebesar Rp. 99.475.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) terlihat pada Tabel 1 di atas.
  4. Bahwa proses pencairan dana ini tentunya bertentangan dengan asas Pengelolaan Keuangan Desa yaitu (Pasal 2, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur melibatkan berbagai pihak yang melegitimasi keabsahan Pemerintah Desa tanpa mekanisme maupun terkesan mengabaikan asas transparansi keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.

 

  1. Realisasi Penggunaan Anggaran
  2. Bahwa berbagai pentahapan dan kegiatan yang dilakukan sehingga mengakibatkan pencairan dan penyerapan sejumlah Anggaran Negara yang diperuntukkan untuk kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat Desa/Kampung Mapia, sangat tidak dibenarkan mengingat sejumlah ketimpangan terhadap proses pencairan Anggaran diduga telah dimanipulasi untuk kepentingan oknum dan koorporasi tertentu dengan mengabaikan hak – hak keadilan sosial masyarakat Desa/Kampung Mapia untuk dapat menikmati pembangunan dan kesejahteraan sesuai asas Pengaturan Desa menurut Pasal 3, Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dan menurunkan taraf hidup masyarakat Desa/Kampung Mapia yang tertinggal dari segala aspek.
  3. Berdasarkan data realisasi belanja Anggaran Desa/Kampung Mapia (Tabel 1 s/d Tabel 5) serta hasil wawancara dan observasi investigasi lapangan yang dilakukan dalam rangka menemukan fakta berdasarkan Data tersebut, tidak ditemukan adanya kegiatan maupun bukti realisasi belanja sebagaimana data tersebut diatas (Bukti P1) yang patut diduga Pengelolaan Keuangan Desa/Kampung Mapia telah dimanfaatkan untuk kepentingan beberapa oknum dan pihak – pihak tertentu dengan mengabaikan kesejahteraan dan keadilan Sosial bagi masyarakat Desa/Kampung Mapia baik berupa hak – hak dasar kehidupan yang layak yaitu sandang pangan dan papan maupun hak Bantuan lainnya yang dianjurkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Asas Pengelolaan Keuangan Desa yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran yang dalam kenyataannya tidak demikian (Bukti P2).
  4. Dari hasil observasi dan wawancara dengan beberapa warga yang berdiam di desa/kampung Mapia diduga oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Desa telah bekerjasama dengan beberapa pelaku pemerintahan di Kabupaten Supiori baik dari tingkat distrik, lembaga auditor Daerah (Inspektorat) maupun Dinas terkait dan bahkan Pihak Pemerintah Kabupaten Supiori yang selama ini menutupi langkah jejak dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Uang Negara untuk dimanfaatkan sebesar – besarnya bagi kepentingan beberapa kelompok maupun Oknum pejabat Pemerintah Daerah Supiori. Hal ini terlihat dengan jelas bahwa selama 5 Tahun periodesasi Pemerintahan Supiori langkah – langkah hukum maupun aduan masyarakat Desa/Kampung Mapia sengaja diabaikan dan berlalu begitu saja, baik melalui aduan ke Penegak Hukum (Bukti P3), Permintaan kejelasan status pemerintahan Desa/Kampung Mapia (Bukti P4), bahkan Permintaan Audit ke Pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Supiori (Bukti P5), hingga aksi demonstrasi dalam rangka penyampaian aspirasi oleh Masyarakat Desa/Kampung Mapia pada Tahun 2015 di depan Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Supiori (Bukti P6) yang diabaikan begitu saja tanpa ada jawaban pasti dan jelas dari pihak Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif yang ada pada jajaran Forkopimda Kabupaten Supiori.
  5. Dengan adanya data realisasi belanja berupa jenis kegiatan berdasarkan data dan fakta di lapangan yang sangat tidak sesuai tersebut maka patut diduga keterlibatan beberapa oknum maupun koorporasi dan beberapa organisasi perangkat daerah terkait dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Supiori yang diduga turut membantu atau turut serta terlibat dalam upaya membangun kesepakatan bersama guna menguntungkan / memperkaya diri sendiri dan koorporasi sekiranya sejak waktu tertentu hingga saat ini dengan mengorbankan hak – hak masyarakat Desa/Kampung Mapia untuk dapat menikmati Pembangunan di Daerahnya sendiri dan berpotensi merugikan Keuangan Negara.
  6. Sama sekali tidak terdapat sentuhan pembangunan terhadap masyarakat dan Desa/Kampung Mapia, terlihat dari keberadaan Fasilitas Kampung seperti : Jalan Desa, Pustu (Pusat Kesehatan Terpadu), Sekolah, Rumah Layak Huni, Sumber Air Bersih, Pemberdayaan Kelompok Tani dan Nelayan, Pengadaan Beras Miskin maupun Rehabilitasi Balai Desa/Kampung, Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani dan Nelayan, Pembangunan dan Rehabilitasi Listrik Desa/Kampung (PLTS bukan PLTD), Pengadaan Rambu Rambu Jalan, baik di Pulau Brasi maupun Pulau Pegun yang merupakan wilayah administrasi Desa/Kampung Mapia (Bukti P7) bahkan Bantuan Langsung Tunai Covid-19 pada tahun 2020 yang diduga tidak sesuai peruntukkannya dan diduga menggunakkan memanipulasi data jumlah Keluarga Fiktif yaitu 121 KK yang dalam kenyataannya hanya terdapat 34 KK sesuai Data Bukti petunjuk awal rapat Musyawarah Forum Peduli masyarakat Kampung Mapia (Bukti P8), maka patut diduga pemanfaatan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa/Kampung Mapia yang selama ini digunakan untuk kepentingan oknum oknum dan Koorporasi tertentu dengan tidak melalui mekanisme Musyawarah maupun terkesan tertutup dari sejumlah masyarakat Desa/Kampung Mapia yang berdampak pada sejumlah masyarakat yang tadinya mendiami pulau Brasi dan Pulau Pegun (Wilayah Desa/Kampung Mapia) yang lebih memilih keluar dari Desa/Kampungnya untuk mendiami Kota Biak dan Supiori.

 

Berdasarkan wawancara dengan beberapa sumber masyarakat yang tetap dan mendiami Kampung Mapia (Pulau Brasi dan Pulau Pegun) mengatakan Bahwa Oknum yang mengatasnamakan Kepala Desa dan Jajaran Pemerintahan Desa/Kampung Mapia yang tidak sah, adalah sebagai pelaku utama dugaan tindak pidana korupsi ini, dan dibantu atau turut serta adalah Tenaga Pendamping Desa/Kampung Mapia dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemerintah Kabupaten Supiori, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Supiori, dan Pemerintah Distrik Supiori Barat, yang dengan berbagai cara telah melancarkan proses Pengelolaan Keuangan Desa yang adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa yang tidak sesuai peruntukkannya dan diduga fiktif.

FAKTA FAKTA DARI DATA DAN INVESTIGASI LAPANGAN

  1. Oknum masyarakat Desa/Kampung Mapia yang juga merupakan salah seorang ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemerintah Kabupaten Supiori atas nama WILYAMSE E. MSEN yang diduga telah melakukan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” terlihat dengan adanya Realisasi belanja terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia sekiranya sejak tahun 2017 hingga 2020 (dalam laporan ini) sebesar Rp. 6.641.643.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN Pusat) sebesar Rp.3.507.186.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Kabupaten Supiori) sebesar Rp. 3.034.992.000,- (Tiga Miliar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan Bantuan dana dari Provinsi Papua pada Tahun 2018 sebesar Rp. 99.475.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) terlihat pada Tabel 1 sampai dengan Tabel 5, berdasarkan jenis kegiatan realisasi Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia yang tidak ditemukan secara fakta di wilayah Admisnistrasi Desa/Kampung Mapia yaitu Pulau Barasi dan Pulau Pegun yang didiami masyarakat asli mapia (Bukti P9 Dokumentasi).
  2. Diduga telah terjadi proses pengusulan dan pertanggungjawaban serta pelaporan admisnistrasi fiktif yang mengarah pada pemalsuan dokumen persyaratan pencairan dana dan pelaporan bahkan pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh oknum WILYAxxxxxMSE E. MSEN yang dibantu oleh oknum tenaga pembantu pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemerintah Kabupaten Supiori atas nama GERxxxSON APROMBIS yang merupakan salah seorang ASN berupa staff pada Dinas tersebut. Terlihat dari proses pentahapan pencairan sejumlah dana dan realisasi belanja yang dapat dicairkan dengan tidak ada hambatan.
  3. Diduga telah terjadi proses pembiaran dalam rangka upaya membantu dan menyembunyikan kejahatan Korupsi/Extraordinary Crime (Tindak Pidana Khusus) yang telah berlangsung sekiranya sejak waktu tertentu hingga saat ini, oleh Pemerintah Kabupaten Supiori melalui Pemerintah Distrik Supiori Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung maupun Lembaga Audit/Pengawas Daerah (Inspektorat).

 

 

 

KERUGIAN NEGARA

Berdasarkan Data realisasi Penggunaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa/ Kampung Mapia Tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp. 6.641.643.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) terdiri dari :

  1. Sumber Dana APBN Pusat / Dana Desa / DD

Rp.3.507.186.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)

  1. Sumber Dana APBD Kabupaten Supiori / Alokasi Dana Desa / ADD.

Rp. 3.034.992.000,- (Tiga Miliar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)

  1. Sumber APBD Provinsi Papua Tahun 2018 (Bantuan Provinsi Papua)

Rp. 99.475.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

 

 

ANALISA HUKUM

  1. Berdasarkan Fakta Fakta diatas diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Korupsi, yang telah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud pada Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan :

“ Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

 

Bahwa Berdasarkan Fakta fakta dan analisa hukum diatas, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Kampung Mapia Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 6.641.643.000,- (Enam Miliar Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) terdiri dari :

  1. Sumber Dana APBN Pusat / Dana Desa / DD

Rp.3.507.186.000,- (Tiga Miliar Lima Ratus Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)

  1. Sumber Dana APBD Kabupaten Supiori / Alokasi Dana Desa / ADD.

Rp. 3.034.992.000,- (Tiga Miliar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)

  1. Sumber APBD Provinsi Papua Tahun 2018 (Bantuan Provinsi Papua)

Rp. 99.475.000,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

 

Bahwa berdasarkan Data dan fakta diatas maka PKN melaporkan ke Polres Supiori  dan Tim Tipikor Melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai P21 ke Kajari  Biak Papua  dan selanjutnay prose es peridangan di Tipikor Jayapura .

 

Patar sihotang menjelaskan setelah Putusan tindak pidana ini inkrah atau berkekuatan tetap maka kami PKN sebagai pelapor mengajukan kepada Kapolres Supiori agar memberikan  Piagam  dan Lencana   dan selanjutnya  sesuai dengan amanat dan perintah undang undang dan peraturan  pasal 13  PP 43 Tahun 2018 yang menyatakan

(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi.

Kami Segenap Anggota PKN di seluruh Indonesia dan masyarakat Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Tim Tipikor dan seluruh anggota Polres Supiori yang telah bergerak cepat memproses laporan masyarakat sampai ke persidangan dan  memberikan  piagam penghargaan kepada Masyarakat pelapor nyaitu pemantau keuangan negara PKN

 

Patar Sihotang juga mengharapkan agar  pemberian piagam ini semoga di ketahui public atau nitizen  dan semoga ini menjadi Motivator kepada masyarakat agar berani dan berkorban untuk melaporkan dugaan korupsi ,demi  tercapainya Pemerintahan yang bersih dan zero korupsi  agar tercapai masyarakat adil dan Makmur  demikian di ucapkan patar sihotang sambal menunjukkan  Piagam penghargaan  dari negara melalui Kapolres Supiori Papua .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM PKN

NO KONTAK WA 082113185141

Humas Polres Supiori @ https://www.facebook.com/tribratanew.supiori