Nomor : 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/XII/2025
Sifat : Penting
Lampiran : Dokumen Bukti Barang Bukti
Prihal : Pembentukan Majelis Etik atas Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang di lakukan 3 komisioner Komisi Informasi Pusat
Kepada Yth : Presiden RI sebagai atasan Komisi Informasi Pusat
DI – Jakarta
Dengan hormat, Dasar :
1.UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2.Perki Nomor 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
3.Perki Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisioner
4.Perki Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standart Pengelolaan Informasi Publik
.Atas dasar rujukan tersebut, Saya yang bertanda Tangan dibawah ini
: Nama : PATAR SIHOTANG. SH, MH
Jabatan : Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara
Alamat : Jl.Caman Raya No 7 Jati bening Bekasi .
Bertindak dan untuk dan atas nama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Melaporkan Telah Terjadi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Komisi yang di lakukan 3 Komisioner Komisi informasi Pusat dengan modus menghilangkan Barang bukti pada persidangan Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024 sehingga Merugikan PKN sebagai pemohon dan merusak martabat dan nama baik Lembaga Komisi informasi dengan fakta fakta sebagai berikut :
1.Bahwa pada tanggal 10 November 2025 Majelis komisioner dengan Nomor register Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024 telah di putuskan dan dibacakan secara terbuka untuk umum . (Foto copy Putusan terlampir dalam laporan ini sebagai Bukti P1 )
2.Bahwa pada tanggal 15 November 2025 PKN sebagai Pemohon telah mendapatkan Salinan Putusan register Nomor Register 30/III/KIP-PSI-A/2024 . dan setelah kami baca dan teliti putusan tersebut ,ternyata oleh Majelis komisioner dengan sengaja menghilangkan 5 Bukti yang telah di legalisir dengan fakta nya tidak ada Bukti bukti yang diajukan PKN pada persidangan dimasukkan atau menjadi bahan pertimbangan Majelis komisioner ( adapun 5 Bukti terlampir sebagai barang Bukti P 2)
Sehingga Kami pemohon I sengketa Informasi Merasa di rugikan dan dapat merusak nama baik Lembaga Komisi informasi .
3.Bahwa perbuatan 3 Komisioner nyaitu GedexxxNarayana ,Hanxdoko aguxxxng sapuxtro dan Syawxxxxxlufin telah di duga keras melakukan dan melanggar kode etik anggota Komisioner dan Tindak pidana Menghilangkan Barang bukti sebagaiman dimaksud pada Undang undang dan peraturan antara lain :
Pasal 26 UU no 14 Tahun 2008
(1) Komisi Informasi bertugas:
- menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon
Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
Tidak Profesional dan melanggar Pasal 8 Perki 3 Tahun 2013
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
- Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam rangka meningkatkan mutu kinerja;
Pasal 52 Perki 1 Tahun 2013
(1) Bukti surat dapat diajukan oleh Para Pihak.
(2) Para Pihak mengajukan bukti surat yang sah disertai dengan materai yang cukup.
(3) Para pihak menyerahkan daftar bukti beserta peruntukannya kepada Majelis Komisioner.
Pasal 59 Perki 1 Tahun 2013
(1) Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat:
- kepala putusan;
- identitas lengkap para pihak;
- duduk perkara yang sekurang-kurangnya memuat:
- kronologi;
- alasan Permohonan; dan
- petitum;
- alat bukti yang diajukan dan diperiksa;
- kesimpulan para pihak;
- pertimbangan hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
- fakta hukum persidangan;
- pendapat majelis;
- kesimpulan;
- amar putusan
- 4.KESIMPULAN
Bahwa perbuatan 3 Komisioner diduga keras telah melanggar kode etik komisioner sebagaimana di maksud pada pasal 8 Perki 3 Tahun 2016
Pasal 8
Setiap Anggota Komisi Informasi wajib bersikap profesional:
- Anggota Komisi Informasi harus mengutamakan tugasnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Anggota Komisi Informasi harus senantiasa meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan diri dalam rangka meningkatkan mutu kinerja
- Pasal 10
Setiap Komisioner Komisi Informasi wajib bersikap bijaksana:
- dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa informasi
publik, Anggota Komisi Informasi wajib menjunjung tinggi
hukum, nilai-nilai kebenaran, dan keadilan.
Bahwa perbuatan 3 Komisioner Komisi informasi Pusat telah di duga atau terindikasi melakukan tindak pidana menghilangkan bukti bukti persidangan yang telah di Leges materai di kantor pos dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 233 KUHP
Adapun bunyi lengkap Pasal 233 KUHP lama adalah sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas kuasa seorang penguasa umum, atau atas nama orang lain yang disimpan, atau barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana, atau terhadap siapa dijalankan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Bahwa dugaan Tindak pidana pasal 233 KUHP ini kami laporkan tersendiri ke Kepolisian RI dalam hal ini Polda metro jaya .
PRESIDEN ADALAH ATASAN KOMISI INFORMASI PUSAT
Bahwa berdasarkan pasal 28 UU No 14 Tahun 2008 ,
Pasal 28
(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
V.DAFTAR BARANG BUKTI
Pasal 11
(1) Setiap Orang dapat melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi.
(2) Syarat untuk melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu:
- Identitas Pelapor;
- Surat dugaan pelanggaran Kode Etik; dan
- Bukti.
DAFTAR BARANG BUKTI YANG DI AJUKAN PEMOHON ADALAH
1.SK Menteri Pendirian PKN sebagai Identitas pelapor
- Surat Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik 3 komisioner
3.Bukti Bukti
a.Keputusan Nomor Regiter 30/III/KIP-PSI-A/2024
b.Daftar Barang Bukti yang di serahkan ke Majelis Komisioner
c.Foto Persidangan
Bahwa berdasarkan Fakta fakta dan bukti diatas kami sebagai pelapor meminta kepada Presiden sebagai atasan Komisi Informasi Pusat agar memerintahkan Komisi Informasi membentuk segera Majelis Etik dan meminta pada saat Sidang Pleno pembentukan Majelis Etik dan pada saat persidangan Majelis agar di tayangkan secara online atau live streming
Demikian Laporan ini kami buat ,untuk di lakukan proses persidangan pelanggaran Kode Etika Anggota Komisi sesuai dengan Hukum dan peraturan yang berlaku
Bekasi Tanggal 09 Desember 2025
Pelapor
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN
TEMBUSAN
1. Kepala Staf Kepresidenan
- 2. Ketua Komisi I DPR RI Pusat
- Kapolda Metro Jaya
- Menteri Komunikasi dan digital
5.Para Gubernur di seluruh Indonesia
- 6. Para ketua Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten kota di Indonesia
7.Ketua BPK RI Pusat sebagai bahan Pemeriksaan Anggaran APBN Komisi informasi pusat .
- Para Pimpinan Media
9.Para Ketua Masyarakat Sipil
10.Ketua Ombusdman Pusat .
11.Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan digital
BARANG BUKTI YANG DI HILANGKAN :


Tinggalkan Balasan