Sebuah ironi besar tengah menyelimuti jantung penegakan hukum Indonesia. Mahkamah Agung (MA), yang seharusnya menjadi patron tertinggi kepatuhan hukum, kini justru terjebak dalam pusaran polemik melawan warga negaranya sendiri terkait akses informasi publik.
Perseteruan hukum ini menempatkan MA sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Termohon. Kasus ini membuka tabir sejauh mana komitmen lembaga yudikatif tertinggi tersebut terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pangkal persoalannya bermula ketika PKN meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara oleh MA. Permintaan ini merupakan pengejawantahan Pasal 2 UU KIP yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka. Hal ini juga sejalan dengan mandat Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 yang menjamin hak peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Berawal dari informasi masyarakat tentang pelaksanaan Penggunaan keuangan negara di Mahkamah agung , untuk membuktikan informasi tersebut kami PKN melakukan Permohonan Informasi melalui PPID Mahkamah agung tentang Dokumen LPJ Pengadaan barang dan jasa seperti yang di maksud pasal 15 Ayat 9 PERKI 1 Tahun 2021 , namun tidak diberikan sehingga PKN melakukan Upaya Hukum mendaftarkan sengketa Informasi ke Komisi informasi Pusat , setelah melalui 6 kali persidangan maka di putuskan melalui putusan nomor 30/II/KIP-PSI-A/2024 Tanggal 10 November 2025 . karena tidak puas atau tidak menerima putusan Komisi informasi Pusat maka Mahkamah agung Melakukan banding atau keberatan ke Kantor PTUN Jakarta dengan nomor Register No 407 /G/KI/2025 dan setelah melakukan persidangan 4 kali maka di putusakan pada tanggal 23 Februari 2026 dan atas Putusan PTUN Jakarta ini ,mahkamah agung tidak menerima selanjutnya mereka melakukan Kasasi ke mahkamah agung .
Namun, alih-alih memberikan contoh transparansi, MA justru memilih jalur legalistik yang panjang hingga menempuh upaya Kasasi. Sikap “ngotot” ini memicu tanda tanya besar di ruang publik: Ada apa dengan anggaran MA sehingga rakyat harus bersitegang di meja hijau hanya untuk melihat laporan penggunaan uang negara?
Ketidakseimbangan kekuatan (imbalance of power) sangat terasa dalam kasus ini. Mengingat MA menggugat PKN di bawah payung lembaga yang mereka pimpin sendiri, muncul kekhawatiran objektif mengenai independensi dan keadilan bagi masyarakat yang sedang menuntut hak atas informasi.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinan mendalam atas langkah hukum represif yang ditunjukkan oleh lembaga tinggi negara tersebut.
”Kami merasa sedih sekaligus malu melihat realita ini. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Mahkamah Agung terkesan enggan patuh pada UU Keterbukaan Informasi? Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan masalah mentalitas kekuasaan melawan hak rakyat,” ujar Patar dalam pernyataannya, Kamis (09/04/2026).
Patar menambahkan bahwa perlawanan hukum yang dilakukan MA terhadap PKN menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan budaya transparansi di Indonesia. Jika lembaga peradilan tertinggi menutup diri, maka masa depan keterbukaan informasi di instansi pemerintah lainnya berada dalam ancaman serius.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
KONTAK 082113185141



Tinggalkan Balasan