EKSAMINASI HUKUM
Terhadap Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 30/III/KIP-PSI-A/2024
YANG MENOLAK PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) DENGAN ALASAN TIDAK MEMILIKI METODE KONTROL SOSIAL YANG JELAS
- PENDAHULUAN
Eksaminasi hukum ini disusun untuk menguji secara objektif, normatif, dan akademis pertimbangan hukum Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang menolak permohonan Pemantau Keuangan Negara (PKN), khususnya pertimbangan pada paragraf [4.43], [4.44], [4.45], dan [4.46]. (Putusan Lengkap Lihat dibawah Tulisan ini )
Permasalahan hukum utama bukan semata-mata mengenai apakah permohonan PKN harus dikabulkan atau ditolak, melainkan apakah dasar hukum yang digunakan Majelis Komisioner untuk mensyaratkan adanya “metode kontrol sosial yang jelas” memang merupakan persyaratan yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dari pemeriksaan terhadap putusan yang diajukan untuk dieksaminasi, terdapat persoalan serius mengenai:
- penggunaan ukuran “metode kontrol sosial” sebagai persyaratan tambahan;
- penafsiran terhadap Pasal 4 ayat (3) UU KIP;
- penggunaan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018;
- pengabaian atau kurangnya pembahasan terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah mengakui kedudukan dan relevansi PKN;
- penggunaan doktrin atau literatur mengenai kontrol sosial sebagai dasar argumentasi yang berpotensi menggantikan norma hukum positif;
- tidak proporsionalnya hubungan antara jumlah permohonan informasi dengan hak konstitusional dan hak berdasarkan UU KIP;
- tidak adanya analisis yang memadai mengenai apakah informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan.
UU No. 14 Tahun 2008 secara eksplisit menyatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik.
- OBJEK EKSAMINASI
Objek utama eksaminasi adalah pertimbangan Majelis Komisioner pada paragraf [4.45], yang pada pokoknya menyatakan bahwa alasan permohonan PKN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik tidak memiliki kesesuaian karena tidak mempunyai cakupan atau metode yang jelas, terlebih karena permohonan diajukan dalam jumlah besar atau berulang-ulang.
Dengan demikian, Majelis menghubungkan:
alasan permohonan → tujuan permohonan → metode kontrol sosial → relevansi permohonan → kesungguhan dan itikad baik.
Pertanyaan hukumnya adalah:
Apakah UU KIP memang memberikan kewenangan kepada Komisi Informasi untuk mensyaratkan Pemohon menjelaskan metode kontrol sosial secara rinci sebagai syarat memperoleh informasi publik?
Jawaban awal berdasarkan norma primer yang telah diperiksa adalah:
Tidak ditemukan ketentuan eksplisit dalam UU No. 14 Tahun 2008 maupun PerKI No. 1 Tahun 2021 yang menjadikan “metode kontrol sosial” sebagai syarat substantif bagi seseorang atau badan hukum untuk memperoleh Informasi Publik.
III. NORMA DASAR: SETIAP ORANG BERHAK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Pasal 4 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 menyatakan:
“Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Pasal 4 ayat (2) memberikan hak untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, mendapatkan salinan melalui permohonan, serta menyebarluaskan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 4 ayat (3) hanya mensyaratkan:
Pemohon berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Norma tersebut sangat penting.
UU KIP menggunakan istilah:
“alasan permintaan”
bukan:
“metode penggunaan informasi”,
“metode kontrol sosial”,
“rencana investigasi”,
“proposal penelitian”,
“TOR kegiatan”, atau
“bukti bahwa informasi akan menghasilkan rekomendasi”.
Dengan demikian, apabila PKN telah menyatakan bahwa informasi diminta untuk kepentingan kontrol sosial, pengawasan publik, pencegahan korupsi, dan mendorong pemerintahan yang transparan dan akuntabel, maka secara tekstual PKN telah memberikan alasan permintaan.
UU KIP sendiri menetapkan tujuan yang sangat dekat dengan alasan PKN tersebut, antara lain mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
- PERSOALAN PALING FUNDAMENTAL: “ALASAN” TIDAK IDENTIK DENGAN “METODE”
Pertimbangan Majelis pada paragraf [4.44] dan [4.45] pada dasarnya melakukan perluasan terhadap norma Pasal 4 ayat (3) UU KIP.
Normanya:
Pemohon → wajib memberikan alasan.
Namun oleh Majelis berkembang menjadi:
Pemohon → harus memberikan alasan → harus menjelaskan metode kontrol sosial → harus menunjukkan tindakan setelah memperoleh informasi → harus membuktikan hasil kontrol sosial sebelumnya.
Perluasan demikian harus diuji secara ketat.
Apabila pembentuk undang-undang bermaksud menjadikan metode penggunaan informasi sebagai persyaratan, maka seharusnya terdapat norma yang secara eksplisit menyatakannya.
Sebaliknya, UU KIP justru dibangun berdasarkan asas bahwa setiap Informasi Publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- PERKI NOMOR 1 TAHUN 2021 JUSTRU TIDAK MENSYARATKAN “METODE KONTROL SOSIAL”
Hal ini merupakan salah satu titik terkuat untuk menguji putusan tersebut.
PerKI No. 1 Tahun 2021 mengatur Standar Permintaan Informasi Publik dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30.
Pasal 27 mengatur bahwa Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan kepada Badan Publik dan/atau melalui PPID.
Untuk badan hukum, yang diwajibkan antara lain melampirkan identitas berupa akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian Pasal 29 ayat (5) PerKI No. 1 Tahun 2021 menentukan isi minimal formulir permintaan informasi, antara lain:
- nama;
- identitas badan hukum;
- alamat;
- kontak;
- rincian informasi;
- tujuan penggunaan informasi;
- cara memperoleh informasi; dan
- cara mengirimkan informasi.
Yang sangat penting:
PerKI No. 1 Tahun 2021 tidak menyebut kewajiban Pemohon untuk mencantumkan “metode kontrol sosial”.
Tidak ada kewajiban:
- menjelaskan metodologi investigasi;
- membuat proposal;
- membuat TOR;
- menjelaskan tahapan investigasi;
- membuktikan hasil yang akan diperoleh;
- membuktikan bahwa sebelumnya sudah memberikan rekomendasi kepada Badan Publik;
- membuktikan berapa banyak laporan yang sudah dibuat.
Yang diminta adalah tujuan penggunaan informasi.
Oleh karena itu, secara normatif terdapat perbedaan mendasar antara:
TUJUAN
dengan
METODE.
Tujuan adalah untuk apa informasi digunakan.
Metode adalah bagaimana informasi tersebut akan digunakan.
PerKI 1/2021 mensyaratkan tujuan penggunaan, bukan metode penggunaannya.
- JUSTRU PERKI 1/2021 MENGAKUI INFORMASI PENGADAAN BARANG/JASA SEBAGAI INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA
Apabila informasi yang diminta PKN berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, kedudukan hukumnya semakin kuat.
Pasal 15 ayat (9) PerKI No. 1 Tahun 2021 mengatur berbagai informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk:
- KAK;
- HPS;
- spesifikasi teknis;
- dokumen pemilihan;
- daftar kuantitas dan harga;
- dokumen penawaran;
- dokumen kontrak;
- ringkasan kontrak;
- SPM;
- SP2D;
- laporan pelaksanaan pekerjaan;
- laporan penyelesaian pekerjaan;
- berita acara pemeriksaan;
- berita acara serah terima sementara;
- berita acara serah terima/final hand over.
Artinya, apabila objek permohonan PKN merupakan informasi yang secara normatif dikategorikan sebagai informasi terbuka, maka titik pemeriksaan seharusnya terutama diarahkan pada:
“Apakah informasi tersebut terbuka atau dikecualikan?”
bukan berubah menjadi:
“Apakah PKN mempunyai metode kontrol sosial yang cukup baik?”
Ini merupakan pergeseran objek pemeriksaan yang patut dipersoalkan.
VII. MAJELIS SEHARUSNYA MEMBEDAKAN “HAK AKSES INFORMASI” DENGAN “HASIL PEMANFAATAN INFORMASI”
Pertimbangan [4.44] juga problematis karena meminta PKN menunjukkan tindakan setelah memperoleh informasi, seperti:
- memberikan masukan;
- memberikan saran;
- memberikan rekomendasi;
- memberikan catatan;
- melakukan tindakan tertentu;
- memberikan informasi kepada masyarakat.
Persyaratan tersebut pada hakikatnya merupakan evaluasi terhadap hasil penggunaan informasi, bukan syarat awal untuk mendapatkan informasi.
Logikanya:
PKN belum menerima informasi → kemudian diminta membuktikan apa yang telah dilakukan setelah menerima informasi.
Secara logika hukum hal ini menimbulkan persoalan circular reasoning.
Bagaimana Pemohon dapat membuktikan penggunaan informasi tertentu apabila informasi tersebut justru belum diberikan?
Apabila metode tersebut dijadikan syarat sebelum informasi diberikan, maka terjadi potensi lingkaran:
tidak diberikan informasi → tidak dapat menggunakan informasi → tidak dapat membuktikan hasil penggunaan informasi → dianggap tidak mempunyai metode → informasi kembali tidak diberikan.
Konstruksi demikian berpotensi menjadikan hak memperoleh informasi sebagai hak yang sulit dilaksanakan.
VIII. UU KIP MENEMPATKAN KETERBUKAAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWASAN PUBLIK
Hal ini juga penting karena Majelis sendiri dalam pertimbangan [4.43] mengutip tujuan UU KIP.
Pasal 3 UU KIP secara eksplisit menetapkan tujuan:
- menjamin hak masyarakat mengetahui kebijakan publik;
- mendorong partisipasi masyarakat;
- meningkatkan peran aktif masyarakat;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel;
- mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- mengembangkan ilmu pengetahuan; dan
- meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Dengan demikian, kontrol sosial bukan konsep asing yang dibuat oleh PKN.
Kontrol sosial dan partisipasi masyarakat merupakan bagian dari filosofi UU KIP itu sendiri.
Bahkan konsiderans UU KIP menyatakan bahwa keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik.
Karena itu, ketika PKN menyatakan informasi digunakan untuk kontrol sosial, alasan tersebut justru memiliki hubungan langsung dengan tujuan UU KIP.
- TENTANG KEPUTUSAN KETUA KIP NOMOR 01/KEP/KIP/V/2018
Majelis menggunakan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 sebagai salah satu dasar.
Perlu ditegaskan bahwa keputusan tersebut memang mengatur mengenai permohonan penyelesaian sengketa yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak dengan itikad baik.
Diktum Kedua huruf a pada pokoknya mengatur permohonan dalam jumlah besar atau berulang-ulang tetapi tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan. Ketentuan tersebut memang digunakan dalam beberapa putusan Komisi Informasi.
Namun terdapat persoalan penting:
Apakah “tidak memiliki metode” otomatis berarti “tidak memiliki tujuan yang jelas atau relevansi”?
Jawabannya:
Tidak otomatis.
Keputusan 01/2018 berbicara mengenai:
tujuan yang jelas dan relevansi dengan tujuan permohonan.
Sementara putusan yang dieksaminasi menambahkan ukuran:
metode kontrol sosial.
Metode tidak boleh begitu saja disamakan dengan tujuan.
- KEPUTUSAN KETUA KIP TIDAK BOLEH MENAMBAH SYARAT SUBSTANTIF YANG TIDAK DITENTUKAN UU
Di sinilah asas hierarki peraturan perundang-undangan menjadi relevan.
UU No. 14 Tahun 2008 memberikan hak memperoleh informasi.
PerKI No. 1 Tahun 2021 menentukan standar permintaan informasi.
Kemudian Keputusan Ketua KIP 01/2018 merupakan keputusan administratif yang mengatur prosedur penghentian sengketa yang tidak dilakukan sungguh-sungguh dan beritikad baik.
Keputusan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai sumber kewenangan untuk membuat syarat baru yang secara substantif mengurangi hak yang diberikan undang-undang.
Dengan kata lain:
Keputusan administratif tidak boleh digunakan untuk mempersempit hak yang telah diberikan oleh Undang-Undang tanpa dasar delegasi yang jelas.
Oleh karena itu, yang harus diuji bukan sekadar apakah 01/2018 boleh disebut dalam putusan, tetapi:
Apakah penerapannya dalam perkara PKN telah sesuai dengan batas dan tujuan yang ditentukan oleh keputusan tersebut, atau justru telah diperluas menjadi persyaratan baru berupa “metode kontrol sosial”?
- POSISI PUTUSAN-PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG DIAJUKAN PKN
Dokumen PKN yang diajukan dalam perkara ini memuat sejumlah putusan MA dan PTUN yang digunakan untuk menunjukkan bahwa PKN telah berulang kali diakui mempunyai legal standing dan relevansi dengan permohonan informasi publik.
Di antaranya terdapat:
- Putusan MA No. 395 K/TUN/KI/2021;
- Putusan MA No. 627 K/TUN/KI/2022;
- Putusan MA No. 628 K/TUN/KI/2022;
- Putusan MA No. 630 K/TUN/KI/2022;
- dan sejumlah putusan lain yang dicantumkan PKN dalam dokumen persidangan.
Direktori Putusan Mahkamah Agung sendiri mencatat Putusan No. 395 K/TUN/KI/2021 sebagai perkara Pemantau Keuangan Negara melawan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan berstatus berkekuatan hukum tetap.
Direktori Mahkamah Agung juga mencatat Putusan No. 627 K/TUN/KI/2022, No. 628 K/TUN/KI/2022, dan No. 630 K/TUN/KI/2022 sebagai perkara yang melibatkan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara.
Dalam dokumen yang Bapak ajukan, PKN bahkan telah mengemukakan argumentasi bahwa putusan-putusan tersebut menunjukkan legal standing dan relevansi tujuan PKN dalam memperoleh informasi.
XII. PUTUSAN MA TIDAK BOLEH DIABAIKAN TANPA ANALISIS
Ini salah satu kelemahan yang patut diuji.
Komisi Informasi memang tidak terikat secara mutlak oleh setiap putusan dalam perkara lain seperti sistem precedent absolut. Namun ketika Pemohon mengajukan beberapa putusan Mahkamah Agung yang mempunyai:
- pihak yang sama;
- status PKN sebagai Pemohon;
- sengketa informasi;
- persoalan legal standing;
- tujuan permohonan informasi;
- serta pertimbangan mengenai relevansi PKN,
maka putusan-putusan tersebut setidak-tidaknya merupakan otoritas yudisial yang relevan dan wajib dipertimbangkan secara serius.
Apabila Majelis hendak mengambil kesimpulan berbeda dari arah pertimbangan putusan-putusan MA tersebut, seharusnya dijelaskan:
- apa perbedaan faktanya;
- apa perbedaan objek informasinya;
- apa perbedaan dasar hukumnya;
- mengapa ratio decidendi putusan sebelumnya tidak dapat diterapkan;
- mengapa dalam perkara a quo diperlukan standar baru berupa metode kontrol sosial.
Tanpa analisis tersebut, pertimbangan berisiko menjadi:
selective reasoning, yaitu memilih satu dasar yang mendukung penolakan tetapi tidak memberikan analisis memadai terhadap putusan pengadilan yang diajukan Pemohon.
XIII. PUTUSAN 395 K/TUN/KI/2021 SANGAT RELEVAN UNTUK DIKONFRONTASIKAN
Dalam materi yang diajukan PKN, PKN mengutip pertimbangan Putusan MA No. 395 K/TUN/KI/2021 yang pada pokoknya menghubungkan kedudukan PKN sebagai organisasi masyarakat dengan peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kontrol sosial.
Hal ini relevan karena pertanyaan dalam perkara sekarang bukan:
“Apakah PKN mempunyai kegiatan?”
melainkan:
“Apakah PKN memiliki relevansi hukum dengan informasi yang dimintanya?”
Jika sebelumnya Mahkamah Agung telah mempertimbangkan tujuan dan fungsi PKN dalam konteks kontrol sosial dan pemberantasan korupsi, maka Majelis Komisioner seharusnya memberikan alasan yang sangat kuat apabila ingin menyatakan bahwa pada perkara sekarang PKN tiba-tiba tidak mempunyai tujuan atau relevansi.
XIV. PUTUSAN 627 K/TUN/KI/2022 JUGA RELEVAN
Direktori Mahkamah Agung mencatat Putusan No. 627 K/TUN/KI/2022 sebagai perkara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara melawan Sekretaris Daerah Kota Palembang.
Dalam dokumen PKN yang diajukan dalam perkara a quo, PKN mengutip pertimbangan putusan tersebut mengenai hubungan antara visi dan misi PKN dengan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika informasi yang dimohon sekarang juga berhubungan dengan penggunaan anggaran publik, pengadaan, atau pertanggungjawaban Badan Publik, maka pertimbangan tersebut memiliki relevansi yang kuat.
Majelis tidak cukup hanya menyatakan:
“PKN tidak menjelaskan metode.”
Majelis seharusnya menjawab:
“Mengapa pertimbangan Mahkamah Agung yang telah mengakui hubungan antara tujuan PKN dengan informasi publik tersebut tidak dapat diterapkan pada perkara ini?”
- INFORMASI PUBLIK BUKAN MILIK BADAN PUBLIK
Konsep dasar UU KIP adalah bahwa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirimkan dan/atau diterima Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara pada dasarnya merupakan Informasi Publik.
UU KIP bahkan meletakkan kewajiban pada Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan.
Karena itu, dalam sengketa informasi, konstruksi yang ideal adalah:
Informasi terbuka → diberikan.
Informasi dikecualikan → diuji berdasarkan pengecualian.
Bukan:
Informasi terbuka → ditolak karena Pemohon belum membuktikan metode kontrol sosial.
XVI. BEBAN PEMBUKTIAN SEHARUSNYA TIDAK DIALIHKAN SECARA TIDAK PROPORSIONAL KEPADA PKN
Pasal 45 UU KIP mengatur secara tegas mengenai pembuktian.
Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan pengecualian sebagaimana Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
Badan Publik juga harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya dalam sengketa berdasarkan alasan lainnya.
Oleh karena itu, apabila Termohon menolak informasi karena informasi tersebut dikecualikan, maka harus ada pembuktian.
Tetapi apabila informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan dan permohonan telah memenuhi persyaratan formal, maka penolakan tidak seharusnya dibangun hanya dari spekulasi mengenai bagaimana Pemohon akan menggunakan informasi tersebut.
XVII. PENGGUNAAN BUKU DAN TEORI KONTROL SOSIAL
Ini bagian yang menurut saya perlu disoroti dengan sangat hati-hati.
Majelis dalam pertimbangan [4.43]–[4.44] menggunakan berbagai pendapat akademik mengenai:
- kontrol sosial;
- Soerjono Soekanto;
- Shibutani;
- Blower dan Nagaraj;
- Poore;
- dan literatur sosiologi lainnya.
Secara akademis, penggunaan doktrin atau literatur tidak dilarang.
Namun kedudukan doktrin berbeda dengan:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Komisi Informasi;
- Putusan pengadilan yang relevan.
Doktrin dapat membantu menafsirkan suatu norma.
Tetapi doktrin tidak boleh menciptakan kewajiban hukum baru yang tidak terdapat dalam UU KIP.
Dengan demikian, persoalannya bukan:
“Bolehkah Komisi Informasi mengutip buku?”
Jawabannya: boleh sebagai bahan argumentasi.
Persoalannya adalah:
“Apakah teori dari buku tersebut kemudian digunakan untuk menciptakan syarat hukum baru bahwa Pemohon wajib mempunyai metode kontrol sosial tertentu?”
Jika jawabannya ya, maka konstruksi tersebut sangat layak dipersoalkan.
XVIII. ASAS LEGALITAS DALAM PEMBATASAN HAK
Hak memperoleh informasi adalah hak yang secara eksplisit diberikan UU KIP.
Pasal 4 memberikan hak memperoleh informasi.
Pasal 2 menetapkan prinsip keterbukaan.
Pasal 3 menetapkan tujuan partisipasi dan pengawasan publik.
Karena itu, setiap pembatasan terhadap hak tersebut harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Pembatasan tidak boleh lahir hanya dari:
- tafsir subjektif;
- teori sosiologi;
- ukuran administratif yang diperluas;
- atau penilaian bahwa Pemohon “seharusnya” melakukan kegiatan tertentu setelah mendapatkan informasi.
XIX. MASALAH LOGIKA DALAM PARAGRAF 4.45
Paragraf [4.45] dapat diuji melalui konstruksi berikut:
Premis Majelis:
- PKN meminta informasi dalam jumlah besar/berulang.
- PKN menyebut tujuan kontrol sosial.
- PKN tidak menjelaskan metode kontrol sosial secara cukup rinci.
- Karena itu tujuan dianggap tidak jelas/relevan.
- Karena itu permohonan dianggap tidak sungguh-sungguh/beritikad baik.
- Karena itu permohonan ditolak.
Persoalannya:
Premis nomor 3 tidak otomatis membuktikan premis nomor 4.
Tidak menjelaskan metode ≠ tidak mempunyai tujuan.
Begitu pula:
Banyak permohonan ≠ otomatis tidak sungguh-sungguh.
Dan:
Berulang kali meminta informasi ≠ otomatis tidak beritikad baik.
Harus ada pembuktian tambahan mengenai:
- tujuan yang sebenarnya tidak jelas;
- informasi yang diminta tidak relevan;
- permohonan mengganggu proses penyelesaian sengketa;
- adanya pelecehan kepada petugas;
- atau keadaan lain yang secara nyata memenuhi kriteria Keputusan 01/2018.
- JUMLAH PERMOHONAN TIDAK BOLEH SECARA OTOMATIS DIJADIKAN UKURAN BURUKNYA ITIKAD
Dalam masyarakat demokratis, organisasi masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBN/APBD justru secara alamiah dapat meminta informasi dari banyak Badan Publik.
Jika PKN meminta informasi dari:
- pemerintah pusat;
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- desa;
- sekolah;
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
maka banyaknya permohonan dapat merupakan konsekuensi dari cakupan wilayah kerja PKN, bukan bukti ketidakseriusan.
Apalagi UU KIP sendiri bertujuan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik.
Dengan demikian:
Volume permohonan harus dianalisis bersama substansi dan relevansi informasi, bukan dijadikan bukti otomatis bahwa Pemohon tidak sungguh-sungguh.
XXI. INFORMASI YANG SUDAH PERNAH DINYATAKAN TERBUKA MEMPUNYAI POSISI KHUSUS
Pasal 11 ayat (2) UU KIP menyatakan bahwa Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Hal ini sangat penting terhadap argumentasi PKN mengenai berbagai putusan sebelumnya.
Jika suatu jenis informasi yang sama atau sejenis telah berulang kali dinyatakan terbuka melalui sengketa informasi, maka Majelis seharusnya menjelaskan secara cermat:
- apakah informasi sekarang berbeda;
- apakah terdapat informasi yang dikecualikan;
- apakah terdapat perubahan keadaan;
- atau apakah terdapat alasan hukum lain yang menyebabkan informasi tersebut tidak dapat diberikan.
Tidak cukup hanya menyatakan Pemohon tidak memiliki metode.
XXII. POTENSI ERROR IN JUDICANDO
Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi yang dapat dirumuskan sebagai:
ERROR IN JUDICANDO
yaitu kekeliruan dalam menerapkan atau menafsirkan hukum.
Indikasinya:
- Menambahkan persyaratan hukum
UU KIP mensyaratkan alasan permintaan.
Majelis menambahkan metode kontrol sosial.
- Memperluas Keputusan 01/2018
Keputusan tersebut berbicara mengenai tujuan dan relevansi.
Majelis mengembangkan ukuran tambahan berupa metode.
- Tidak proporsional dalam menilai jumlah permohonan
Banyaknya permohonan dijadikan faktor yang sangat dominan tanpa menunjukkan bahwa permohonan tersebut memang tidak relevan.
- Tidak membedakan hak memperoleh informasi dengan hasil pemanfaatan informasi
PKN diminta membuktikan hasil kontrol sosial setelah memperoleh informasi, padahal informasi belum diberikan.
- Kurang memberikan analisis terhadap putusan MA yang diajukan
Putusan-putusan tersebut seharusnya dianalisis satu per satu atau setidak-tidaknya dijelaskan mengapa tidak dapat diterapkan.
XXIII. POTENSI ULTRA VIRES DALAM PENAFSIRAN
Istilah ultra vires harus digunakan secara hati-hati.
Tidak berarti setiap putusan yang salah otomatis ultra vires.
Namun pertanyaan yang dapat diajukan adalah:
Apakah Majelis telah menggunakan kewenangannya dalam koridor UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, atau telah menciptakan persyaratan substantif yang tidak diperintahkan oleh hukum?
Jika yang terakhir dapat dibuktikan, maka terdapat argumentasi bahwa Majelis telah melampaui batas penafsiran yang wajar terhadap ketentuan tentang tujuan dan relevansi permohonan.
XXIV. PUTUSAN KOMISI INFORMASI HARUS BERDASARKAN HUKUM
UU KIP mendefinisikan Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan sengketa informasi.
Karena itu, independensi Komisi Informasi bukan berarti bebas dari hukum.
Justru:
Semakin independen suatu lembaga, semakin kuat kewajiban lembaga tersebut untuk memberikan alasan hukum yang objektif, konsisten, transparan, dan dapat diuji.
Putusan harus memperlihatkan hubungan yang jelas:
fakta → norma → penerapan norma → kesimpulan.
Apabila hubungan tersebut digantikan oleh:
fakta → teori → asumsi → kesimpulan,
maka putusan tersebut patut diuji.
XXV. PERTIMBANGAN YANG SEHARUSNYA DIBERIKAN MAJELIS
Menurut eksaminasi ini, apabila PKN menyatakan bahwa informasi dimohonkan untuk:
“mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan”
maka Majelis seharusnya menguji:
- apakah PKN merupakan Pemohon yang sah;
- apakah PKN badan hukum Indonesia;
- apakah permohonan telah memenuhi prosedur;
- apakah informasi dikuasai Termohon;
- apakah informasi merupakan informasi publik;
- apakah informasi termasuk informasi terbuka;
- apakah terdapat informasi yang dikecualikan;
- jika ada pengecualian, apakah pengecualian telah diuji berdasarkan Pasal 17–19 UU KIP;
- apakah alasan penolakan Badan Publik sesuai Pasal 35 UU KIP;
- apakah terdapat alasan sah berdasarkan Keputusan 01/2018 untuk menyatakan permohonan tidak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik.
Bukan menjadikan:
“metode kontrol sosial”
sebagai syarat baru.
XXVI. KESIMPULAN EKSAMINASI
Berdasarkan pemeriksaan terhadap putusan yang dieksaminasi, UU No. 14 Tahun 2008, PerKI No. 1 Tahun 2021, dan sumber putusan Mahkamah Agung yang dapat diverifikasi, terdapat alasan hukum yang cukup kuat untuk mempersoalkan pertimbangan paragraf [4.45].
Kesimpulan pertama
Tidak ditemukan dasar eksplisit dalam UU No. 14 Tahun 2008 yang mensyaratkan Pemohon menjelaskan “metode kontrol sosial” sebagai syarat memperoleh Informasi Publik.
Kesimpulan kedua
Pasal 4 ayat (3) UU KIP mensyaratkan adanya alasan permintaan, bukan metode penggunaan informasi.
Kesimpulan ketiga
PerKI No. 1 Tahun 2021 mengatur tujuan penggunaan informasi, tetapi tidak menjadikan metode kontrol sosial sebagai syarat. Pasal 29 dan 30 bahkan secara eksplisit mengatur elemen permintaan informasi.
Kesimpulan keempat
Keputusan Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 dapat digunakan untuk menilai permohonan yang tidak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik, tetapi ketentuan mengenai tujuan dan relevansi tidak boleh secara otomatis diperluas menjadi kewajiban membuktikan metode kontrol sosial tertentu.
Kesimpulan kelima
Banyaknya permohonan informasi tidak otomatis membuktikan tidak adanya itikad baik. Harus terdapat analisis konkret mengenai tujuan, relevansi, dan keadaan yang memenuhi kriteria penghentian.
Kesimpulan keenam
Putusan-putusan Mahkamah Agung yang diajukan PKN tidak boleh sekadar disebut atau diabaikan. Jika Majelis mengambil pendekatan berbeda, harus dijelaskan perbedaan fakta dan dasar hukumnya.
Kesimpulan ketujuh
Penggunaan literatur mengenai teori kontrol sosial boleh menjadi bahan interpretasi, tetapi literatur tersebut tidak dapat dijadikan sumber untuk menciptakan kewajiban hukum baru yang tidak terdapat dalam UU KIP atau PerKI.
Kesimpulan kedelapan
Terdapat argumentasi kuat bahwa pertimbangan [4.45] dapat diuji sebagai kekeliruan penerapan hukum (error in judicio/judicando) karena mencampurkan konsep “alasan”, “tujuan”, “relevansi”, dan “metode” menjadi satu persyaratan yang tidak secara eksplisit ditentukan oleh UU KIP.
XXVII. REKOMENDASI STRATEGI HUKUM PKN
ARGUMEN UTAMA
MAJELIS TELAH MENAMBAHKAN SYARAT YANG TIDAK DITENTUKAN OLEH UU KIP DAN PERKI 1/2021, YAITU KEWAJIBAN PEMOHON UNTUK MEMBUKTIKAN METODE KONTROL SOSIAL SEBAGAI SYARAT UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK.
Kemudian dibangun dengan urutan:
Pasal 4 UU KIP
↓
Pasal 3 UU KIP
↓
Pasal 29–30 PerKI 1/2021
↓
Keputusan 01/2018 hanya bicara tujuan dan relevansi
↓
Putusan MA yang mengakui legal standing/relevansi PKN
↓
Informasi yang diminta adalah informasi terbuka
↓
tidak ada pengecualian Pasal 17
↓
maka metode kontrol sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup akses informasi.
MATRIKS KEKELIRUAN HUKUM PUTUSAN KOMISI INFORMASI PUSAT
Perkara Sengketa Informasi Publik Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Fokus Eksaminasi: Paragraf [4.32] s.d. [4.46]
- ISU HUKUM UTAMA
Pokok persoalan:
Apakah Komisi Informasi Pusat dapat menolak permohonan sengketa informasi PKN dengan alasan PKN tidak menjelaskan secara cukup “metode kontrol sosial”, padahal:
- Majelis sendiri menyatakan informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang terbuka;
- Pasal 4 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 hanya mensyaratkan permintaan informasi disertai alasan permintaan;
- PerKI No. 1 Tahun 2021 menggunakan konsep “tujuan penggunaan informasi”, bukan kewajiban menyusun metode kontrol sosial;
- UU KIP secara eksplisit bertujuan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik;
- PKN telah mengajukan sejumlah putusan MA/PTUN yang menurut PKN mengakui legal standing dan relevansi PKN.
- MATRIKS KEKELIRUAN HUKUM
| No. | Pertimbangan Putusan KIP | Norma yang Seharusnya Digunakan | Letak Persoalan/Kekeliruan | Argumentasi PKN |
| 1 | [4.32] Majelis menyatakan pokok permohonan informasi merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. | Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 7 UU KIP. | Majelis telah terlebih dahulu mengakui objek informasi bersifat terbuka. Tetapi pengujian kemudian bergeser dari status informasi menjadi kualitas metode Pemohon. | Jika informasi memang terbuka, alasan untuk menolak harus mempunyai dasar hukum yang jelas. Keterbukaan informasi tidak seharusnya berubah menjadi penilaian mengenai kualitas metodologi organisasi Pemohon. |
| 2 | [4.34]–[4.35] Informasi pengadaan barang/jasa dinyatakan sebagai informasi terbuka berdasarkan PerKI No. 1 Tahun 2021. | Pasal 15 ayat (9) PerKI 1/2021 dan Pasal 2 UU KIP. | Terjadi kontradiksi argumentatif: informasinya dinyatakan terbuka, tetapi aksesnya ditolak berdasarkan ukuran yang tidak dinyatakan sebagai syarat akses informasi dalam UU KIP. | Pertanyaan utama seharusnya: apakah ada informasi yang dikecualikan? Jika ada, bagian mana dan berdasarkan pasal berapa? Bukan apakah PKN mempunyai metode kontrol sosial yang dianggap cukup oleh Majelis. |
| 3 | [4.40] Majelis masuk pada pembahasan “alasan dan tujuan permohonan informasi”. | Pasal 4 ayat (3) UU KIP. | Pengujian alasan memang diperbolehkan. Tetapi norma UU menyebut “alasan permintaan”, bukan “metode penggunaan informasi”. | PKN telah memberikan alasan: pengawasan/kontrol sosial dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. |
| 4 | [4.43] Majelis menguraikan teori kontrol sosial dari berbagai literatur/sarjana. | UU KIP, PerKI 1/2021 dan peraturan pelaksanaannya. | Literatur akademik dapat membantu penafsiran, tetapi tidak boleh secara mandiri menciptakan syarat hukum baru yang tidak terdapat dalam UU. | Pertanyaannya bukan apakah definisi sosiologis kontrol sosial benar, tetapi apakah definisi tersebut dapat dijadikan dasar untuk menambah syarat permohonan informasi. |
| 5 | [4.43] Majelis menyimpulkan bahwa negara telah memberikan kontrol normatif kepada Badan Publik melalui kewajiban membuka informasi. | Pasal 3 dan Pasal 7 UU KIP. | Kesimpulan tersebut justru mendukung prinsip keterbukaan. | Jika Badan Publik memang memiliki kewajiban membuka informasi, maka kontrol sosial masyarakat merupakan salah satu konsekuensi dari keterbukaan tersebut. |
| 6 | [4.44] Majelis menyatakan alasan kontrol sosial seharusnya memiliki “gambaran mengenai metode dan tujuan yang jelas.” | Pasal 4 ayat (3) UU KIP dan Pasal 29–30 PerKI 1/2021. | Inilah titik paling kuat untuk diuji. UU KIP menyebut “alasan”; PerKI menyebut “tujuan penggunaan informasi”. Tidak ditemukan rumusan yang secara eksplisit menjadikan metode kontrol sosial sebagai persyaratan substantif. | Majelis berpotensi mengubah tujuan menjadi metode. Padahal “untuk melakukan kontrol sosial” sudah merupakan tujuan/alasan; bagaimana kontrol itu dilakukan merupakan tahap setelah informasi diperoleh. |
| 7 | [4.44] PKN dinilai tidak memberikan keterangan jelas, cermat dan bukti yang menggambarkan bahwa informasi akan digunakan untuk memberikan masukan, saran atau pendapat kepada Badan Publik. | Pasal 4 ayat (3) UU KIP. | Majelis berpotensi mensyaratkan Pemohon membuktikan hasil yang akan dicapai sebelum memperoleh informasi. | Ini menimbulkan persoalan logis: bagaimana PKN dapat menunjukkan tindakan berdasarkan informasi tertentu jika informasi tersebut belum diberikan? |
| 8 | [4.44] PKN diminta membuktikan tindakan yang telah dilakukan setelah memperoleh informasi sebelumnya. | Pasal 4 dan Pasal 5 UU KIP. | Pengujian berubah menjadi evaluasi terhadap rekam jejak pemanfaatan informasi. | UU KIP memberikan hak memperoleh informasi. Kewajiban pengguna informasi diatur dalam Pasal 5, termasuk menggunakan informasi sesuai hukum dan mencantumkan sumber. Tidak ada rumusan yang menyatakan Pemohon harus terlebih dahulu membuktikan telah memberikan rekomendasi kepada Badan Publik. |
| 9 | [4.44] Majelis mengharapkan adanya masukan, saran, rekomendasi atau catatan setelah PKN mendapatkan informasi. | Pasal 3 UU KIP. | “Memberikan rekomendasi” bukan syarat eksplisit untuk memperoleh informasi. | Pengawasan masyarakat dapat menghasilkan rekomendasi, laporan, publikasi, laporan dugaan penyimpangan, pendidikan publik, atau tindakan lain. UU tidak menentukan hanya satu metode kontrol sosial yang sah. |
| 10 | [4.44] Majelis menghubungkan kontrol sosial dengan menghasilkan kesesuaian antara norma dan perilaku Badan Publik. | Pasal 3 UU KIP. | Majelis memasukkan ukuran hasil akhir kontrol sosial sebagai ukuran sah/tidaknya permohonan. | Hak akses informasi seharusnya tidak bergantung pada keberhasilan Pemohon mengubah perilaku Badan Publik. |
| 11 | [4.45] Alasan PKN dianggap tidak mempunyai cakupan atau metode yang jelas. | Pasal 4 ayat (3) UU KIP. | “Tidak mempunyai metode” tidak identik dengan “tidak mempunyai alasan”. | PKN telah menyebut tujuan pengawasan/kontrol sosial dan tata kelola pemerintahan yang baik. Secara hukum itu sudah merupakan alasan yang relevan dengan tujuan UU KIP. |
| 12 | [4.45] Majelis menyatakan permohonan dalam jumlah besar atau berulang-ulang tetapi tidak memiliki tujuan jelas/relevansi. | Diktum Kedua huruf a Keputusan Ketua KIP No. 01/KEP/KIP/V/2018. | Jumlah permohonan tidak otomatis membuktikan tidak sungguh-sungguh atau tidak beritikad baik. | Harus dibuktikan secara konkret bahwa permohonan tertentu memang tidak memiliki tujuan atau relevansi, bukan hanya karena jumlahnya banyak. |
| 13 | [4.45] Banyaknya permohonan dijadikan faktor yang memperkuat kesimpulan bahwa alasan/tujuan PKN tidak jelas. | Keputusan 01/KEP/KIP/V/2018. | Terjadi potensi generalization: volume permohonan dijadikan indikator ketidakseriusan. | Bagi organisasi yang memiliki cakupan nasional, banyaknya permohonan justru dapat merupakan konsekuensi dari luasnya objek pengawasan. |
| 14 | [4.45] Majelis menghubungkan tidak adanya metode dengan tidak adanya relevansi tujuan. | UU KIP dan Keputusan 01/2018. | Tujuan dan metode adalah dua konsep berbeda. | Tujuan menjawab “untuk apa”; metode menjawab “bagaimana”. UU KIP mensyaratkan alasan/tujuan, bukan metodologi investigasi. |
| 15 | [4.45] Permohonan dinilai tidak memiliki tujuan yang jelas atau relevansi. | Pasal 3 dan Pasal 4 UU KIP. | Kesimpulan tersebut perlu diuji karena tujuan PKN justru berkaitan langsung dengan tujuan UU KIP: partisipasi masyarakat, peran aktif masyarakat, transparansi dan akuntabilitas. | Secara normatif terdapat relevansi antara tujuan PKN dan tujuan UU KIP. |
| 16 | [4.45] Majelis menggunakan Keputusan Ketua KIP No. 01/KEP/KIP/V/2018. | Keputusan 01/2018 harus dibaca dalam konteks ketentuan yang mengaturnya. | Keputusan administratif tidak semestinya ditafsirkan sebagai sumber untuk menciptakan syarat baru yang mengurangi hak yang diberikan UU. | Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa PKN benar-benar memenuhi kriteria tidak sungguh-sungguh/tidak beritikad baik, bukan hanya karena tidak menjelaskan metode kontrol sosial. |
| 17 | [4.45] Majelis menyatakan alasan dan tujuan PKN tidak jelas dan cermat. | Pasal 4 ayat (3) UU KIP; Pasal 29–30 PerKI 1/2021. | Putusan perlu menjelaskan secara konkret: bagian mana dari alasan PKN yang tidak jelas? | Jika PKN telah menulis tujuan penggunaan informasi untuk kontrol sosial/pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang baik, Majelis harus menunjukkan kekurangan konkret, bukan sekadar menyatakan tidak ada metode. |
| 18 | [4.46] Dalil-dalil PKN dinyatakan tidak berdasarkan hukum. | Seluruh norma UU KIP dan PerKI yang relevan. | Kesimpulan tampak mengikuti kesimpulan [4.45], sehingga kelemahan pada [4.45] ikut menentukan [4.46]. | Jika premis [4.45] cacat, maka kesimpulan [4.46] juga patut diuji. |
| 19 | Putusan mengakui PKN mempunyai legal standing. | Pasal 1 angka 12 UU KIP dan ketentuan penyelesaian sengketa. | Pengakuan legal standing berarti PKN diakui sebagai Pemohon yang sah, tetapi kemudian aksesnya dibatasi dengan ukuran “metode” yang tidak secara jelas dirumuskan sebagai syarat. | Perlu dibedakan antara kedudukan hukum sebagai Pemohon dan penilaian atas tujuan permohonan. |
| 20 | Putusan mengakui informasi yang dimohon terbuka tetapi menolak permohonan PKN seluruhnya. | Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 11 UU KIP. | Ini merupakan kontradiksi yang paling strategis untuk diserang: informasi terbuka tetapi akses Pemohon ditolak bukan karena pengecualian informasi, melainkan karena penilaian terhadap metode Pemohon. | PKN dapat mempertanyakan: Jika informasinya terbuka, apa dasar hukum penolakan terhadap Pemohon yang legal standing-nya juga telah diakui? |
- MATRKS KHUSUS: “ALASAN – TUJUAN – METODE”
| Unsur | UU/PerKI | Posisi PKN | Posisi Putusan KIP | Masalah Hukum |
| Alasan permintaan | Pasal 4 ayat (3) UU KIP | Kontrol sosial/pengawasan publik | Dianggap belum cukup karena tidak menjelaskan metode | Norma “alasan” diperluas menjadi “metode”. |
| Tujuan penggunaan | PerKI 1/2021 Pasal 29–30 | Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel | Dianggap tidak jelas karena tidak disertai metode | Tujuan dan metode diperlakukan seolah-olah satu unsur. |
| Metode | Tidak ditemukan dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIP sebagai syarat | PKN tidak diwajibkan membuat metodologi investigasi | Dijadikan ukuran untuk menilai kesungguhan | Potensi penciptaan syarat tambahan. |
| Hasil kontrol sosial | Tidak dirumuskan sebagai syarat memperoleh informasi | Dapat berupa rekomendasi, laporan, publikasi, pengawasan, dll. | PKN diminta menunjukkan hasil/tindakan sebelumnya | Hak akses menjadi bergantung pada hasil kegiatan sebelumnya. |
| Jumlah permohonan | Tidak otomatis menjadi bukti tidak beritikad baik | Banyak permohonan karena objek pengawasan nasional | Dijadikan faktor yang memperkuat penolakan | Generalisasi tanpa analisis individual. |
| Relevansi | Harus dinilai terhadap tujuan permohonan | Informasi APBN/APBD relevan dengan pengawasan keuangan negara | Dianggap tidak relevan karena metode tidak jelas | Relevansi tidak sama dengan metodologi. |
- KONTRADIKSI INTERNAL PUTUSAN
- Majelis menyatakan informasi terbuka
Pada bagian pokok permohonan, Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
- Majelis mengakui legal standing PKN
Majelis menyatakan PKN memenuhi kedudukan hukum sebagai Pemohon.
- Tetapi permohonan tetap ditolak
Penolakan kemudian bertumpu pada alasan dan tujuan permohonan yang dianggap tidak jelas karena tidak terdapat metode kontrol sosial yang jelas.
Persoalan:
Terjadi pergeseran dari:
“Apakah informasi ini terbuka?”
menjadi:
“Apakah Majelis menilai metode kontrol sosial PKN cukup baik?”
Padahal kedua pertanyaan tersebut berbeda.
- UJI TERHADAP PASAL 4 AYAT (3) UU KIP
Bunyi norma:
“Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.”
UU menggunakan kata:
ALASAN
bukan:
METODE.
Pasal 4 juga memberikan hak untuk melihat dan mengetahui informasi, menghadiri pertemuan publik terbuka, mendapatkan salinan, serta menyebarluaskan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, secara konstruksi hukum:
ALASAN ≠ METODE
dan
TUJUAN ≠ METODE.
- UJI TERHADAP PERKI NOMOR 1 TAHUN 2021
Pasal 29 ayat (5) PerKI No. 1 Tahun 2021 mengatur unsur yang dicantumkan dalam formulir permintaan informasi, termasuk rincian informasi, tujuan penggunaan informasi, cara memperoleh informasi, dan cara mengirimkan informasi.
Yang menarik adalah PerKI menggunakan:
“tujuan penggunaan informasi”
bukan:
“metode kontrol sosial”.
Bahkan contoh format administrasi permintaan informasi juga membedakan antara tujuan penggunaan informasi dan unsur administrasi lainnya.
Maka argumentasi yang dapat dibangun:
Jika pembentuk PerKI bermaksud mewajibkan Pemohon menyusun metode kontrol sosial, seharusnya persyaratan tersebut dinyatakan secara normatif.
- UJI TERHADAP TUJUAN UU KIP
Pasal 3 UU KIP sendiri menyebut:
- mendorong partisipasi masyarakat;
- meningkatkan peran aktif masyarakat;
- mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu terdapat hubungan normatif yang sangat kuat:
TUJUAN PKN
pengawasan/kontrol sosial
↓
transparansi
↓
akuntabilitas
↓
pengawasan penggunaan keuangan negara
dengan:
TUJUAN UU KIP
partisipasi masyarakat
↓
peran aktif masyarakat
↓
transparansi
↓
akuntabilitas.
Sehingga agak sulit secara normatif menyatakan bahwa tujuan tersebut tidak relevan dengan UU KIP tanpa memberikan argumentasi yang lebih konkret.
- PENGUJIAN TERHADAP KEPUTUSAN 01/KEP/KIP/V/2018
Keputusan Ketua KIP No. 01/KEP/KIP/V/2018 memang berkaitan dengan prosedur penghentian proses penyelesaian sengketa informasi yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan beritikad baik. Hal ini juga tercatat dalam dokumen resmi Komisi Informasi Pusat.
Namun pertanyaan eksaminasinya:
Apakah “tidak menjelaskan metode kontrol sosial” secara otomatis sama dengan “tidak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik”?
Jawabannya harus dibuktikan.
Tidak boleh langsung diasumsikan.
Harus ada tahapan:
Permohonan banyak
↓
Apakah tujuan tidak jelas?
↓
Apakah tidak relevan?
↓
Apakah terdapat keadaan yang menunjukkan tidak sungguh-sungguh?
↓
Apakah terdapat keadaan yang menunjukkan tidak beritikad baik?
↓
Baru dapat dipertimbangkan penghentian/penolakan berdasarkan instrumen yang relevan.
- MATRKS “BEBAN PEMBUKTIAN”
| Pertanyaan | Yang Seharusnya Dibuktikan |
| Apakah PKN Pemohon yang sah? | Legal standing PKN |
| Apakah informasi merupakan Informasi Publik? | Status informasi |
| Apakah informasi terbuka? | Kategori informasi |
| Apakah ada informasi dikecualikan? | Pasal 17 dan mekanisme pengecualian |
| Apakah PKN memberikan alasan? | Isi permohonan |
| Apakah tujuan PKN relevan? | Hubungan tujuan dengan informasi |
| Apakah PKN tidak sungguh-sungguh? | Fakta konkret |
| Apakah PKN tidak beritikad baik? | Fakta konkret |
| Apakah jumlah permohonan membuktikan ketidakseriusan? | Harus ada analisis, bukan asumsi |
| Apakah “tidak punya metode” merupakan alasan penolakan? | Harus ada dasar hukum eksplisit |
- TITIK SERANG PALING KUAT
SERANGAN NOMOR 1
Majelis menciptakan syarat “metode kontrol sosial”
Kalimat yang dapat digunakan:
“Majelis Komisioner telah memperluas norma Pasal 4 ayat (3) UU KIP dari kewajiban memberikan alasan permintaan menjadi kewajiban menjelaskan metode kontrol sosial, padahal kewajiban tersebut tidak dirumuskan secara eksplisit dalam UU No. 14 Tahun 2008 maupun PerKI No. 1 Tahun 2021.”
SERANGAN NOMOR 2
Tujuan tidak sama dengan metode
“Majelis telah mencampuradukkan antara tujuan penggunaan Informasi Publik dengan metode pemanfaatan Informasi Publik. Tujuan menjelaskan untuk apa informasi dimohonkan, sedangkan metode menjelaskan bagaimana informasi tersebut akan digunakan. PerKI No. 1 Tahun 2021 mensyaratkan tujuan penggunaan informasi, bukan metodologi kontrol sosial.”
SERANGAN NOMOR 3
Informasinya sudah diakui terbuka
“Majelis Komisioner telah menyatakan informasi yang menjadi objek sengketa merupakan Informasi Publik yang bersifat terbuka. Oleh karena itu, penolakan tidak dapat semata-mata didasarkan pada penilaian subjektif terhadap metode kontrol sosial Pemohon tanpa menunjukkan dasar hukum yang secara tegas membolehkan pembatasan tersebut.”
SERANGAN NOMOR 4
Jumlah permohonan bukan bukti otomatis tidak beritikad baik
“Banyaknya permohonan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Pemohon tidak sungguh-sungguh atau tidak beritikad baik. Kesimpulan demikian harus didasarkan pada fakta konkret mengenai tujuan, relevansi, dan perilaku Pemohon dalam proses penyelesaian sengketa.”
SERANGAN NOMOR 5
PKN diminta membuktikan sesuatu yang belum terjadi
“Majelis telah mensyaratkan Pemohon membuktikan tindakan yang dilakukan setelah memperoleh informasi, padahal informasi tersebut justru merupakan objek yang belum diperoleh Pemohon. Persyaratan demikian menimbulkan beban pembuktian yang bersifat sirkular dan berpotensi menjadikan hak memperoleh informasi bergantung pada keberhasilan Pemohon menggunakan informasi yang belum diterimanya.”
Putusan Komisi Informasi Pusat n0 30/III/KIP-PSI-A/2024…Putusan PKN melawan Mahkamah agung

Tinggalkan Balasan