SURAT TERBUKA TENTANG PEMBENTUKAN SATGAS PENGAWASAN MASYARAKAT MBG DI KABUPATEN SAMOSIR
1.Bupati Kabupaten Samosir
2.Koordinator SPPG di Kabupaten Samosir
3.Koordinator SPPG di Kecamatan si Kabupaten Samosir
4.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir
5.Para Kepala Sekolah di Kabupaten Samosir
6.Para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Samosir
Di Tempat
Dengan hormat,
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga bangsa Indonesia dapat terus melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Program Strategis Nasional yang menjadi salah satu instrumen penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, bersama surat ini Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan pemberitahuan resmi bahwa PKN telah membentuk SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (SATGAS WASMAS MBG) NASIONAL.
Pembentukan SATGAS WASMAS MBG merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis melalui pengawasan yang independen, objektif, profesional, konstruktif dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. LANDASAN FILOSOFIS
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui dan kelompok sasaran lainnya.
Karena program ini menggunakan sumber pembiayaan negara dalam jumlah besar dan dilaksanakan secara nasional, maka diperlukan dukungan seluruh elemen bangsa termasuk masyarakat sipil agar program dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang memberikan ruang kepada warga negara untuk ikut mengawasi penggunaan keuangan negara serta memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan.
Pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang menegaskan pentingnya pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan dalam penyelenggaraan Program MBG. Kehadiran SATGAS WASMAS MBG Nasional diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan partisipatif masyarakat guna mendukung terciptanya tata kelola Program MBG yang transparan, akuntabel, tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
5. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengatur penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, pendanaan, serta pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Program MBG.
III. PROFIL ORGANISASI PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)
Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang:
a. Pengawasan Keuangan Negara.
b. Pencegahan Korupsi.
c. Keterbukaan Informasi Publik.
d. Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
e. Pengawasan Pelayanan Publik.
f. Edukasi dan Advokasi Masyarakat.
Selama menjalankan aktivitas kelembagaan, PKN telah melakukan berbagai kegiatan antara lain:
1. Pemantauan proyek pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD.
2. Pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
3. Penyampaian laporan dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
4. Penyelesaian sengketa informasi publik.
5. Pendidikan dan pelatihan anti korupsi.
6. Pendampingan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
7. Pengawasan berbagai program strategis nasional.
“Saat ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah memiliki jaringan pengawasan masyarakat yang tersebar pada lebih dari 250 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut akan menjadi bagian dari SATGAS WASMAS MBG Nasional dalam mendukung pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara konstruktif, independen, dan bertanggung jawab.”
IV. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN SATGAS WASMAS MBG
1. Mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
2. Mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan nasional.
4. Membantu pemerintah melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
5. Menjadi mitra masyarakat dalam penyampaian informasi dan pengaduan.
6. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
7. Mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
“SATGAS WASMAS MBG Nasional merupakan wadah partisipasi masyarakat yang dibentuk oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) untuk mendukung pengawasan, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sesuai amanat Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999, PP Nomor 43 Tahun 2018, dan PP Nomor 45 Tahun 2017.”
V. RUANG LINGKUP PENGAWASAN
SATGAS WASMAS MBG melakukan pengawasan terhadap:
1. Pengadaan bahan pangan.
2. Pengadaan peralatan dan sarana pendukung.
3. Distribusi makanan.
4. Kualitas dan keamanan pangan.
5. Ketepatan sasaran penerima manfaat.
6. Pengelolaan anggaran.
7. Pelaksanaan kontrak dan kerja sama.
8. Dugaan penyimpangan administrasi.
9. Dugaan penyalahgunaan kewenangan.
10. Dugaan tindak pidana korupsi.
VI. PRINSIP KERJA SATGAS
1. Independen.
2. Profesional.
3. Objektif.
4. Transparan.
5. Akuntabel.
6. Berintegritas.
7. Berorientasi pada kepentingan masyarakat.
8. Mengedepankan koordinasi dan solusi.
VII.PROGRAM KERJA SATGAS WASMAS MBG
Sosialisasi pengawasan masyarakat Program MBG.
Pembentukan Posko Pengaduan Masyarakat.
Monitoring pelaksanaan MBG di daerah.
Pengumpulan dan verifikasi laporan masyarakat.
Penyampaian rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Penyusunan laporan hasil pemantauan secara berkala.
VIII.HARAPAN DAN BENTUK SINERGI
PKN siap mendukung Badan Gizi Nasional dalam melakukan edukasi publik, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menyampaikan rekomendasi perbaikan, serta membantu membangun sistem pengawasan partisipatif masyarakat yang terintegrasi dengan mekanisme pengawasan internal Badan Gizi Nasional.
PKN siap mendukung Badan Gizi Nasional dalam melakukan edukasi publik, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, menyampaikan rekomendasi perbaikan, serta membantu membangun sistem pengawasan partisipatif masyarakat yang terintegrasi dengan mekanisme pengawasan internal Badan Gizi Nasional.
PKN berharap Badan Gizi Nasional dapat menerima keberadaan SATGAS WASMAS MBG sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh hukum dan sebagai mitra strategis dalam penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
PKN juga berharap terbangun mekanisme koordinasi dan komunikasi yang baik antara Badan Gizi Nasional dan SATGAS WASMAS MBG sehingga berbagai informasi, masukan, temuan dan rekomendasi masyarakat dapat disampaikan secara tepat, objektif dan konstruktif.
PKN menyampaikan apabila ada keraguan atau kekawatiran dengan anggota Satgas dapat melakukan pengecekan dengan Melakukan Scaning Bardcot yang ada di kartu ID dan akan terkoneksi dengan Website PKN www.pknri.com
IX. PERMOHONAN AUDIENSI
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami memohon kiranya Bapak Kepala Badan Gizi Nasional berkenan menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersama jajaran SATGAS WASMAS MBG Nasional untuk:
1. Memperkenalkan organisasi dan struktur SATGAS.
2. Menyampaikan program kerja nasional.
3. Menjelaskan mekanisme pengawasan masyarakat.
4. Membangun sinergi kelembagaan.
5. Mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional.
Penutup
PKN meyakini bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis memerlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, SATGAS WASMAS MBG Nasional siap menjadi mitra strategis Badan Gizi Nasional dalam mendukung pengawasan partisipatif, transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan penyimpangan guna memastikan program berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar hubungan kemitraan yang konstruktif antara Badan Gizi Nasional dan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dapat terjalin dengan baik demi keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami menyampaikan terima kasih. PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN Patar sihotang SH MH Ketua No kontak wa 082113185141

Tinggalkan Balasan