Skema Pelaporan Pelanggaran administrasi ,Pidana umum dan pidana korupsi

MATRIKS TATA CARA LAPORAN SATGASWASMASMBG PKN

SATGASWASMASMBG PKN

SATUAN TUGAS PENGAWASAN MASYARAKAT

PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS

MATRIKS TATA CARA INVESTIGASI DAN PELAPORAN

MOTTO:
CARI • TEMUKAN • LAPORKAN
MENGAWAL MBG BERSIH, TRANSPARAN DAN TEPAT SASARAN


A. DASAR HUKUM

NO.DASAR HUKUMRUANG LINGKUP
1Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi GratisTata kelola MBG, pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan
2PP No. 43 Tahun 2018Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
3UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPKetentuan umum dan tindak pidana dalam KUHP Nasional, berlaku sejak 2 Januari 2026
4UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaPenyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP Nasional
5Peraturan/Juknis BGN yang berlakuStandar teknis, gizi, keamanan pangan, tata kelola dan pelaksanaan MBG

PP 43/2018 secara eksplisit memberikan ruang bagi masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum.


B. ALUR UTAMA SATGASWASMASMBG

1. KETUA SATGAS MEMBERIKAN INSTRUKSI

↓

2. ANGGOTA MELAKSANAKAN INVESTIGASI/PENGAWASAN

Lokasi:

  • SEKOLAH/PENERIMA MANFAAT
  • DAPUR/SPPG
  • BALITA/PENERIMA MANFAAT
  • TITIK DISTRIBUSI MBG
  • PIHAK TERKAIT LAINNYA

↓

3. TEMUAN DICATAT DALAM LEMBAR INVESTIGASI

Wajib memuat:

  • waktu dan tempat;
  • identitas petugas;
  • lokasi pemeriksaan;
  • fakta yang ditemukan;
  • pihak yang ditemui;
  • dokumen yang diperoleh;
  • foto/video;
  • keterangan saksi;
  • data penerima manfaat;
  • dugaan penyimpangan;
  • bukti pendukung.

↓

4. LEMBAR INVESTIGASI DIKIRIM KE KETUA SATGAS PUSAT

Anggota tidak langsung membuat kesimpulan pidana.

Anggota menyampaikan fakta, data dan bukti.

↓

5. PUSAT MELAKUKAN TELAAH DAN ANALISIS

Tim pusat melakukan:

VERIFIKASI → KLASIFIKASI → ANALISIS → UJI BUKTI → KONSTRUKSI PERISTIWA → KESIMPULAN SEMENTARA

↓

6. PUSAT MENENTUKAN JENIS LAPORAN

A. PELANGGARAN ADMINISTRASI

→ Kepala BGN
→ sesuai mekanisme pengawasan/pelaporan yang berlaku
→ tembusan/penyampaian kepada Presiden sesuai kebutuhan dan mekanisme yang tersedia

B. DUGAAN TINDAK PIDANA UMUM

→ Polres atau Polda

C. DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

→ Ditreskrimsus Polda
→ Kejaksaan
→ dan/atau aparat penegak hukum yang berwenang sesuai karakter perkara

↓

7. SATGAS MELAKUKAN MONITORING

Laporan:

DICATAT → DITERIMA → DITELAAH APH → DITINDAKLANJUTI → DIKAWAL

↓

8. HASIL AKHIR

  • ada perbaikan administratif;
  • ada tindakan terhadap pelanggaran;
  • atau proses hukum dilanjutkan sesuai kewenangan;
  • SATGAS melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara.

C. MATRIKS INVESTIGASI

TAHAPPELAKSANAKEGIATANDOKUMEN/BUKTIOUTPUT
1Ketua SatgasMemberikan instruksiSurat/instruksi tugasPenugasan investigasi
2AnggotaInvestigasi sekolahFoto, video, wawancara, dokumenData lapangan
3AnggotaInvestigasi dapur SPPGFoto, video, dokumen, observasiData SPPG
4AnggotaPemeriksaan penerima manfaat/balitaData penerima, keterangan, dokumentasiData penerima
5AnggotaMencatat seluruh temuanLembar InvestigasiBerkas investigasi
6Ketua/Tim PusatVerifikasi buktiBerkas investigasiTemuan terverifikasi
7Tim PusatTelaah hukumRegulasi dan dokumenAnalisis hukum
8Tim PusatKlasifikasi pelanggaranMatriks pelanggaranAdministratif/pidana/korupsi
9Ketua SatgasMenetapkan konstruksi laporanDraft laporanLaporan resmi
10PusatMengirim laporanSurat + buktiLaporan kepada instansi berwenang
11Tim MonitoringMengawasi tindak lanjutSP2HP/status penanganan/dokumenMonitoring
12Ketua SatgasEvaluasi hasilLaporan perkembanganHasil pengawasan

D. MATRIKS KLASIFIKASI TEMUAN

TEMUANCONTOHTINDAKAN SATGAS
AdministratifDokumen tidak lengkap, prosedur tidak dipenuhiLaporan administratif kepada BGN
Standar pelayanan/operasionalPelaksanaan tidak sesuai ketentuan MBGLaporan kepada BGN untuk pemeriksaan
Keamanan panganMakanan diduga tidak memenuhi standar keamanan/higieneDokumentasi → verifikasi → laporan kepada pihak berwenang
Ketidaktepatan sasaranData penerima tidak sesuai kondisi lapanganVerifikasi data → laporan
Dugaan manipulasiData/pelaporan diduga tidak sesuai faktaKumpulkan bukti → telaah pusat
Dugaan penyalahgunaan danaPenggunaan dana diduga tidak sesuai peruntukanAudit awal → kumpulkan dokumen → laporan
Dugaan tindak pidanaTerdapat fakta yang diduga memenuhi unsur pidanaLaporan kepada Polres/Polda
Dugaan korupsiAda indikasi penyalahgunaan kewenangan/anggaran dan bukti pendukungLaporan kepada APH berwenang, termasuk Ditreskrimsus Polda/Kejaksaan sesuai kewenangan

Catatan: adanya temuan tidak otomatis berarti seseorang telah melakukan tindak pidana. SATGAS harus membedakan fakta yang ditemukan, dugaan, dan kesimpulan hukum.


E. STANDAR MINIMAL BERKAS LAPORAN

Setiap laporan yang dikirim dari pusat sekurang-kurangnya memuat:

  1. Identitas pelapor;
  2. Identitas SATGASWASMASMBG PKN;
  3. Dasar kewenangan/penugasan;
  4. Waktu dan tempat kejadian;
  5. Identitas pihak yang terkait, sepanjang dapat diperoleh secara sah;
  6. Uraian fakta;
  7. Kronologi;
  8. Dugaan bentuk pelanggaran;
  9. Dasar hukum;
  10. Nilai/volume kerugian apabila dapat dihitung;
  11. Foto/video;
  12. Dokumen pendukung;
  13. Keterangan saksi/informan;
  14. Analisis;
  15. Kesimpulan;
  16. Permintaan tindak lanjut;
  17. Daftar lampiran.

F. PRINSIP INVESTIGASI SATGAS

ANGGOTA SATGAS WAJIB:

CARI FAKTA
↓
KUMPULKAN BUKTI
↓
DOKUMENTASIKAN
↓
VERIFIKASI
↓
LAPORKAN KE PUSAT

ANGGOTA SATGAS DILARANG:

  • mengubah atau merekayasa bukti;
  • membuat bukti palsu;
  • memberikan kesimpulan sebelum verifikasi;
  • memvonis seseorang sebagai pelaku;
  • meminta atau menerima imbalan dari pihak yang diperiksa;
  • mengancam pihak yang diperiksa;
  • menyebarkan data pribadi yang tidak diperlukan;
  • menghalangi proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

G. MEKANISME LAPORAN PUSAT

1. LAPORAN ADMINISTRATIF

Temuan → Verifikasi → Telaah → Laporan

SATGASWASMASMBG PKN
↓
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL (BGN)
↓
TINDAK LANJUT ADMINISTRATIF/PENGAWASAN

Bila relevan, laporan dapat disampaikan/diteruskan kepada instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.


2. LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA

Temuan → Bukti → Analisis → Laporan

SATGASWASMASMBG PKN
↓
POLRES / POLDA
↓
PENYELIDIKAN/PENYIDIKAN SESUAI KEWENANGAN APH


3. LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Temuan → Verifikasi → Analisis → Konstruksi Dugaan Korupsi → Laporan

SATGASWASMASMBG PKN
↓
DITRESKRIMSUS POLDA / KEJAKSAAN
↓
PENELAAHAN / PENYELIDIKAN / PENYIDIKAN SESUAI KEWENANGAN

PP 43/2018 memang mengatur partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi serta hak masyarakat untuk memberikan informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum.


H. SISTEM MONITORING PASCA LAPORAN

Setelah laporan disampaikan, SATGAS tidak berhenti pada pengiriman laporan.

SISTEM PENGAWASAN:

LAPORAN DIKIRIM
↓
BUKTI PENERIMAAN DICATAT
↓
STATUS PENANGANAN DIPANTAU
↓
PERKEMBANGAN DICATAT
↓
KOORDINASI/PEMANTAUAN DILAKUKAN SESUAI HUKUM
↓
HASIL PENANGANAN DOKUMENTASIKAN

PRINSIP:

LAPORAN → DIKAWAL → DIPANTAU → DIDOKUMENTASIKAN


I. FORMULA KERJA SATGASWASMASMBG

CARI → TEMUKAN → BUKTIKAN → LAPORKAN → KAWAL

CARI
Mencari informasi dan fakta.

TEMUKAN
Menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

BUKTIKAN
Mengumpulkan bukti yang diperoleh secara sah.

LAPORKAN
Menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan bukti kepada pihak yang berwenang.

KAWAL
Memantau tindak lanjut laporan sampai terdapat hasil penanganan sesuai kewenangan hukum.


SATGASWASMASMBG PKN

“MENGAWAL MBG BERSIH, TRANSPARAN DAN TEPAT SASARAN”

DATA ADALAH BUKTI
FAKTA ADALAH KEKUATAN
HUKUM ADALAH JALAN
KEADILAN ADALAH TUJUAN


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *