Kategori: Pemerintah
-

PKN laporkan Komisi Informasi Jakarta karena membangkang Terhadap UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik .
Nomor :01/LP/MALADMINISTRASI /PKN/IX/2024 Sifat :Penting Prihal :Perbuatan Maladministrasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta karena Tidak melaksanakan Persidangan Kode Etik Anggota Komisi Kepada Yth :KETUA OMBUSDMAN PERWAKILAN PROVINSI DKI JAKARTA Di Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 3, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Jakarta Berdasarkan 1.UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombusdman…