PKN mendapat Piagam Penghargaan dari Negara Cq Kapolri Cq Kapolres Tanah datar

Pemantau Keuangan Negara PKN mendapat Penghargaan dari Negara Melalui Kapolri CQ Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat ,karena sudah melaporkan Dugaan Korupsi dana desa dan sudah terbukti terjadi kerugian negara setelah di laksanakan Audit Investigai oleh Inspektorat Kabupaten tanah datar

Piagam Penghargaan di serahkan Kapolres Tanah datar melalui  ibu WAKAPOLRES ( ibuk HIKMAH) didampingi oleh kabag SDM,dan ucapan Terimakasih beliau kepada PKN RI, atas kerja sama nya, dalam pelaporan, Mewakili KETUM PKN RI,  piagam di terima oleh IR.ASRUL NURHASAN ( KETUA TIM PKN TANAH DATAR  )

Penghargaan Itu di berikan  Kapolres Tanah tanah datar Bertujuan untuk memotivasi masyarakat untuk ikut aktip dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi   dan sebagai wujud nyata dan perintah pasal 41  UU No 31 Tahun 1999  dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dal pemberantasan  korupsi  ,nyaitu “

Pasal 2

Pasal 2

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya

pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

korupsi.

(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan

informasi adanya dugaan telah terjadi tindak

pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,

memperoleh, dan memberikan informasi adanya

dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada

Penegak Hukum yang menangani perkara tindak

pidana korupsi;

pasal 13


Pasal 13

(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya

pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan

tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

diberikan kepada:

a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan

berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak

pidana korupsi; atau

b. Pelapor.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan dalam bentuk:

a. piagam; dan/atau

b. premi.

Pemantau Keuangan Negara PKN mendapat Penghargaan dari Negara Melalui Kapolri CQ Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat ,karena sudah melaporkan Dugaan Korupsi dana desa dan sudah terbukti terjadi kerugian negara setelah di laksanakan Audit Investigai oleh Inspektorat Kabupaten tanah datar

Piagam Penghargaan di serahkan Kapolres Tanah datar melalui  ibu WAKAPOLRES ( ibuk HIKMAH) didampingi oleh kabag SDM,dan ucapan Terimakasih beliau kepada PKN RI, atas kerja sama nya, dalam pelaporan, Mewakili KETUM PKN RI,  piagam di terima oleh IR.ASRUL NURHASAN ( KETUA TIM PKN TANAH DATAR  )

Penghargaan Itu di berikan  Kapolres Tanah tanah datar Bertujuan untuk memotivasi masyarakat untuk ikut aktip dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi   dan sebagai wujud nyata dan perintah pasal 41  UU No 31 Tahun 1999  dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dal pemberantasan  korupsi  ,nyaitu “

Pasal 2

Pasal 2

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya

pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:

a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan

informasi adanya dugaan telah terjadi tindak

pidana korupsi;

b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,

memperoleh, dan memberikan informasi adanya

dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada

Penegak Hukum yang menangani perkara tindak

pidana korupsi;

pasal 13

(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya

pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan

tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

diberikan kepada:

a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan

berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak

pidana korupsi; atau

b. Pelapor.

(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diberikan dalam bentuk:

a. piagam; dan/atau

b. premi.

Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pembrantasan Korupsi

Menyatakan

Pasal 41

(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana korupsi.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

diwujudkan dalam bentuk :

 a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya

dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

 b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh

dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak

pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara

tindak pidana korupsi;

 c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung

jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak

pidana korupsi;

 d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang

laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari;

 e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :

 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf

a, b, dan c;

 2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di

sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku;

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak

dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan

tindak pidana korupsi.

(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan

ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau

ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang

berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat

dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan

Peraturan Pemerintah.

Pasal 42

(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat

yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah…