Pemantau Keuangan Negara PKN sudah menerima 7 Piagam Penghargaan dari Negara

Pemantau Keuangan Negara PKN sudah menerima 7 Piagam Penghargaan dari Negara melalui Kapolri dan keJaksaagung ,,dan Pemerintah daerah , ,Ini membuktikan bahwa PKN ,melalui Laporan dugaan Korupsi ,telah berhasil memproses hukum  melalui laporan tindak pidana korupsi  pelaku Korupsi di negeri ini ….DAN BUKTI NYATA PKN IKUT SERTA BELA NEGARA ,PKN melaksanakan Peran serta Masyarakat sesuai panggilan hati dan amanat pasal  41 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pida korupsi dan  PP 43 Tahun 2018 tentang Peran rakyat dalam pembrantasan korupsi .. dan PKN selalu bekerja di atas rel Konsitusi dan Terkonsep ,terukur ,terkomado dan memiliki Target target tertentu yang harus menjadi Target operasi sampai masuk  proses hukum dan sampai di vonis bersalah karena terbukti  tindak pidana korupsi ,  …seperti Fakta fakta di bawah ini ..

TUGAS POKOK PKN adalah  Melakukan Investigasi  dan Melaporkan Tindak pidana korupsi ,, ,,SESUAI DENGAN DOKTRIN PKN..CARI ,,,TEMUKAN ,,LAPORKAN..,sesuai amanat  pasal 41 UU No 31 Tahun 1999  dan pasal 2 ayat 1 PP 43 tahun 2018 . yang menyatakan : 

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;

dasar Hukum Operasional Pemantau Keuangan negara   PKN adalah Pasal 2 PP 43 Tahun 2018 .

Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
Penegak Hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;

 

Dasar Hukum Pemantau keuangan negara PKN mendapatkan Piagam Penghargaan dari negera adalah 

Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan  Pasal  PP 43 Tahun 2018 .

Pasal 13
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya
pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada:
a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan
berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak
pidana korupsi; atau
b. Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.

 

Piagam penghargaan dari negara melalui Kepolisian RI dan  Kejaksaan RI dan Pemerintah Daerah  Pemda Bangkalan madura ,yang mana sampai saat ini kita sudah mendapatkan 7  Piagam penghargaan dari Negara terdiri dari

1.Piagam penghargaan dari Kapolres Jakarta utara atas laporan korupsi dinas pendidikan DKI Jakarta dengan nilai Kontrak 2 Milyard dengan kerugian negara 1,4 Milyart

2.Piagam penghargaan dari Kapolres Waropen Papua atas laporan korupsi di dinas kelautan dan perikanan pemdakab waropen dengan nilai kontrak 789 juta dengan kerugian total lost 789 Juta karena pekerjaan Fiktip

3.Piagam penghargaan dari Kapolres Tuban Jawa timur atas laporan PKN terjadi tindak pidana korupsi di Pemda Kabupaten Tuban   dengan nilai kontrak 3 Milyard dengan kerugian negara 500 Juta

4.Piagam dari Bupati bangkalan Madura ,karena di anggap PKN membantu melaksanakan pencegahan korupsi dan tertib administrasi di pemkab Bangkalan ..

5.Piagam dari Kapolres Tanah datar Sumatera barat atas laporan PKN terhadap tindak pidana korupsi di salah satu desa di kabupaten tanah datar sumbar ,

6.Piagam Penghargaan dari Kejaksaan agung  atas laporan PKN  yang melaporkan tindak pidana korupsi pengadaan Motor fire pada dinas Pemadam Kebakaran dki jakarta dengan nilai kontrak 30 Milyart dan kerugian negara 5 Milyard .

7.Piagam Penghargaan dari negara Melalui Kapolres Supiori  atas laporan PKN telah terjadi dugaan korupsi dana desa /kampung  Mapia kecamatan Supiori Barat  kabupaten supiori  Provinsi papua .

Semoga dalam waktu dekat ini PKN akan mendapatkan Piagam dari kejaksaan agung dan Kepolisian  RI  karena saat ini masih ada 10 Laporan PKN saat ini masih status penyidikan  di Polda Jawa timur dan Kajti Jawa timur dan  Polda dan kejati lainnya . 

Ini semua adalah atas perintah dan amanat PP 43 Tahun 2018 pasal 13 tentang pemberian penghargaan kepada Rakyat yang berjasa memenjarakan Korupsi melalui laporan Tindak Pidana korupsi .

Saya instruksikan kepada seluruh anggota PKN di mana pun berada agar ..belajar belajar belajar belajar …latih dan asah ketajaman cengkraman mu dan latih Insting Intelijen mu ,agar kamu cerdas dan memahami dan mengkuasai karakteristik 5 senjata pamungkas PKN..

SELAMAT BELAJAR

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN ..

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM..

nomor kontak wa 082113185141,,

 

 

 

 

 

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *