Masukkan dan saran pendapat kepada Presiden Tentang Penegakkan Hukum keterbukaan Informasi UU No 14 /2008

Kepada Yth:

Presiden Republik Indonesia

Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

Ketua Komisi Informasi Provinsi (Seluruh Indonesia)

Di –

Tempat

Prihal   : Masukan dan saran Pendapat   guna  Penegakan Hukum  Keterbukaan Informasi  UU No 14 Tahun 2008   dengan  rangka  mendorong percepatan budaya transparansi di Indonesia

 

  1. PENDAHULUAN

Dalam rangka memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara konsisten menjalankan fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan akta notaris dan telah memperoleh pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-14646.AH.01.07.Tahun 2015

Adapun visi, misi, dan tujuan PKN sebagaimana termaktub dalam akta pendirian tersebut adalah:

1.Berperan aktif membantu pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi

2.Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah

3.Melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

4.Mendorong terwujudnya Indonesia yang berbudaya transparansi dan keterbukaan informasi public

Dengan demikian, seluruh langkah dan tindakan PKN dalam melakukan pelaporan, advokasi, serta pengawasan merupakan bagian dari peran serta masyarakat yang sah, konstitusional, dan dilindungi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan peran aktif untuk:

Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi

Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab Mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan peran tersebut

Bahwa UU KIP bukan sekadar norma administratif, melainkan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghalangi akses informasi publik.

 

  1. DASAR HUKUM

1.Secara spesifik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) lebih banyak mengatur tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi guna berpartisipasi dalam kebijakan publik, bukan membebankan “kewajiban” bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Namun, prinsip partisipasi masyarakat tersebut tercantum dalam:

Pasal 3 huruf b: Menyatakan bahwa salah satu tujuan UU ini adalah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

2.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Peran aktif ini ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Poin-Poin Penting Terkait Pemberian Masukan/Peran Serta Masyarakat:

Bentuk Peran Serta: Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait penyelenggaraan negara.

Penyampaian Masukan: Masyarakat berhak menyampaikan saran, pendapat, dan keluhan secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara.

III. FAKTA DAN TEMUAN PKN

PKN mencatat bahwa dalam praktik di lapangan masih terdapat Fakta bahwa Pejabat Badan publik dalam melaksanakan amanah UU No 14 Tahun 2008 masih di bawah standard  dengan fakta  dan kejadian yang di alami dan di rasakan PKN antara lain;

1.Dari 100 Permohonan Informasi Publik yang diajukan PKN  hanya  5 % atau 5 Persen PPID dan atasan PPID atau Pejabat  Badan Publik yang memberikan   dan 95 % lagi tidak memberikan sehingga di lanjutkan ke tahap keberatan dan  sengketa Informasi ke Komisi informasi

2.Dari 100 Putusan Komisi informasi yang sudah incrah  ,hanya  20 % yang memberikan dokumen hasil putusan secara sukarela   dan 80 % tidak di berikan sehingga  harus di lanjutkan ke Penetapan eksekusi ke PTUN atau Pengadilan Negeri yang tentunya  PKN harus mengeluarkan biaya .

 

3.Bahwa  Pejabat badan Publik  dan sebagaian masyarakat  masih  beranggapan atau berpendapat  bahwa  belum ada  Tersangka dan terdakwa dan terpidana  akibat melanggar pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 . sehingga menganggap UU No 14 Tahun 2008 tidak memiliki sangsi hukum atau tidak  akan berdampak  kalaupun tidak di respon permohonan Rakyat .

4.Bahwa Aparat Hukum masih banyak yang tidak paham atau merespon laporan Masyarakat tentang Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 karena masih baru dan jarang di lakukan Pemohon informasi .

5.Bahwa PKN telah membuktikan Bahwa UU No 14 Tahun 2008 ada Bukti  pidana nya dengan tersangka dan terpidana sesuai dengan putusan :

  1. Putusan PN Pasir Pangaraian (No. 114/Pid.B/2025/PN Prp)

Menegaskan bahwa menghalangi akses informasi publik merupakan tindak pidana.

  1. Putusan PN Tondano (No. 166/Pid.B/2025/PN Tnn)

Menegaskan pertanggungjawaban pidana pejabat publik dalam keterbukaan informasi.

Putusan-putusan tersebut menjadi yurisprudensi penting dalam memperkuat implementasi Pasal 52 UU KIP.

URAIAN FAKTA FAKTA

Berawal dari Keputusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor   dan Komisi Informasi  Informasi Sulawesi selatan Nomor    yang sudah berkekuatan tetap   , kami sudah mencoba meminta agar Kepala Desa sebagai penaggung jawab Badan public memberikan Dokumen  sebagaimana putusan KIP  ,namun tidak di respon dan tidak diberikan  , sehingga PKN meminta penetapan eksekusi ke PTUN  Pekan baru   dengan Biaya Rp 1 Juta   dan Penetapan eksekusi ke Pengadilan negeri Tondano dengan biaya Rp 6 Juta  ,   berdasarkan ke 2 putusan Pengadilan ini  , juga tidak diberikan oleh Para  Kades ini , sehingga kami PKN   melakukan pelaporan tindak pidana keterbukaan Informasi sesusi pasal 52 UU N0 14 Tahun 2008  ke Kapolda  riau dan Kapolda  Sulawesi selata ,  setelah melewati proses pelaporan, penyelidikan dan penyidikan di kepolisian  selanjutnta P21 ke kejaksaan dan persidangan di pengadilan negeri  Pasir pangaraian dan pengadilan negeri Tondano  dengan Putusan Kades dipidana karena terbukti melanggar pasal 52 tahun 2008

Bahwa Proses mulai dari permohonan Informasi sampai eksekusi dan pelaporan ke polisian dan mengikuti persidangan di pengadilan   kami PKN  mengalami beban yang berat karena harus mengeluarkan biaya , waktu dan  pemikiaran  dan segala ancaman dan Fitnahan    dan semuanya kami lakukan demi panggilan  hati kami untuk membela negara dan bangsa ini , agar Indonesia menjadi negara yang transparansi sehingga terwujuf negera yang beesih dan Zero korupsi .

Bahwa Dalam  keberhasilan  putusan :

 

  1. Putusan PN Pasir Pangaraian (No. 114/Pid.B/2025/PN Prp)
  2. Putusan PN Tondano (No. 166/Pid.B/2025/PN Tnn)

Kami sebagai masyarakat  memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua Komisi Informasi Riau dan jajarannya dan Ketua Komisi Informasi Sulawesi Utara dan jajaaran dan Khsusus nya  Ibu Vici  Komisioner Komisi informasi Pusat  yang selalu kami minta  sebagai saksi ahli  di Polda dan pengadilan negeri . semoga Lembaga Komisi informasi dapat mengantar negeri ini menuju masyarakat adil dan Makmur melalui keterbukaan informasi  membudaya secara nasional .

 

  1. PERAN DAN UPAYA PKN

PKN telah melakukan:

1.Pelaporan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi

2.Pengajuan sengketa informasi

3.Pengawasan penggunaan keuangan negara

4.Edukasi dan sosialisasi UU KIP kepada masyarakat

PKN menegaskan bahwa:

Keterbukaan informasi adalah instrumen utama dalam pencegahan korupsi.

 

  1. PERMOHONAN DAN REKOMENDASI

1.Kepada Presiden Republik Indonesia  sebagai kepala pemerintahan dan sebagai penanggung jawab tertinggi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi sebagaimana di atur  pada pasal 28 No 14 Tahun 2008

Agar Menginstruksikan Kepada Seluruh Pejabat  Badan Publik  agar  Mematuhi dan melaksanakan  UU No 14 Tahun 2008  dengan penuh rasa tanggung jawab

2.Kepada Komisi Informasi:

Memperkuat penegakan putusan dan Bersinergi dengan aparat penegak hukum Dan Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan berkesinambungan  terhadap badan public

VII.LAMPIRAN  BUKTI  PUTUSAN

 

  1. Putusan PN Pasir Pangaraian (No. 114/Pid.B/2025/PN Prp)
  2. Putusan PN Tondano (No. 166/Pid.B/2025/PN Tnn)

VIII. PENUTUP

PKN menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi negara yang bersih dari korupsi.

Dengan dasar hukum yang kuat, legitimasi organisasi yang sah, serta adanya putusan pengadilan pidana, maka sudah saatnya keterbukaan informasi ditegakkan secara serius dan konsisten di seluruh Indonesia.

Demikian disampaikan.

Bekasi Tanggal 21 April 2026

Hormat kami,

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

 

 

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUM

WA KONTAK 082113185141

 


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *