Pemantau Keuangan Negara PKN mendapat Penghargaan dari Negara Melalui Kapolri CQ Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat ,karena sudah melaporkan Dugaan Korupsi dana desa dan sudah terbukti terjadi kerugian negara setelah di laksanakan Audit Investigai oleh Inspektorat Kabupaten tanah datar
Piagam Penghargaan di serahkan Kapolres Tanah datar melalui ibu WAKAPOLRES ( ibuk HIKMAH) didampingi oleh kabag SDM,dan ucapan Terimakasih beliau kepada PKN RI, atas kerja sama nya, dalam pelaporan, Mewakili KETUM PKN RI, piagam di terima oleh IR.ASRUL NURHASAN ( KETUA TIM PKN TANAH DATAR )
Penghargaan Itu di berikan Kapolres Tanah tanah datar Bertujuan untuk memotivasi masyarakat untuk ikut aktip dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi dan sebagai wujud nyata dan perintah pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dal pemberantasan korupsi ,nyaitu “
Pasal 2
Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
Penegak Hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
pasal 13
Pasal 13
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya
pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada:
a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan
berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak
pidana korupsi; atau
b. Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
Pemantau Keuangan Negara PKN mendapat Penghargaan dari Negara Melalui Kapolri CQ Kapolres Tanah Datar Sumatera Barat ,karena sudah melaporkan Dugaan Korupsi dana desa dan sudah terbukti terjadi kerugian negara setelah di laksanakan Audit Investigai oleh Inspektorat Kabupaten tanah datar
Piagam Penghargaan di serahkan Kapolres Tanah datar melalui ibu WAKAPOLRES ( ibuk HIKMAH) didampingi oleh kabag SDM,dan ucapan Terimakasih beliau kepada PKN RI, atas kerja sama nya, dalam pelaporan, Mewakili KETUM PKN RI, piagam di terima oleh IR.ASRUL NURHASAN ( KETUA TIM PKN TANAH DATAR )
Penghargaan Itu di berikan Kapolres Tanah tanah datar Bertujuan untuk memotivasi masyarakat untuk ikut aktip dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi dan sebagai wujud nyata dan perintah pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat dal pemberantasan korupsi ,nyaitu “
Pasal 2
Pasal 2
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada
Penegak Hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
pasal 13
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya
pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan
tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
l2l Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada:
a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan
berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak
pidana korupsi; atau
b. Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. premi.
Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 Tentang pembrantasan Korupsi
Menyatakan
Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh
dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara
tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung
jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang
laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, dan c;
2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak
dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.
(4) Hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat
yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah…




Tinggalkan Balasan