Arahan Pimpinan PKN pada Apel di Sosmed Rabu minggu ke 2

Selamat Malam Tim PKN di seluruh Indonesia mulai dari sabang sampai Tanah papua.
Pada kesempatan ini saya sampaikan agar masing masing anggota mempelajari,memahami dan menguasai Regulasi aturan PP 12 Tahun 2017 ,karena Peraturan ini sering di gunakan Pemda dan Inspektorat untuk menahan Menangkal gerak maju PKN dan Masyakarat dalam membrantas Korupsi di Indonesia ,dengan alasan suatu Laporan belum di bisa di Proses Penegak hukum sebelum ada rekomendasi dari APIP dalam hal ini Inspektorat ..Khusus nya Pada kasus Korupsi Dana Desa …Sering di gunakan Ispektorat sebagai Tameng ..Penangkal Anti Virus PKN dalam menghancurkan Virus Virus Korupsi,,.sementara dalam PP Memerintahkan agar semua masyarakat berperan serta mengawasi Penyelenggraaan daerah …

PP 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan daerah
PERANAN MASYARAKAT
PENGAWASAN OLEH MASYARAKAT

Pasal 21
(1) Pengawasan oleh masyarakat mcrupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pcmcrintahan Daerah.
(2) Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan, perwakilan kelompok pengguna pelayanan, perwakilan kelompok pemerhati, atau perwakilan badan hukum yang mempunyai kepcdulian tcrhadap pcnyclenggaraan Pcmcrintahan Daerah.
Pasal 22 …
(1) Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala dacrah, anggota DPRD, dan/ atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa kepada APIP dan/ atau aparat pcnegak hukum.
(2) Laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis yang memuat paling sedikit:
a. narna dan alamat pihak yang melaporkan;
b. nama, jabatan, dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan;
c. pcrbuatan yang diduga melanggar kctcntuan peraturan perundang-undangan; dan
d. ketcrangan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

TINDAK LANJUT HASIL PEMBINAAN DAN PCNGAWASAN

Pasal 25

(1) APIP wajib melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan atas dugaan pcnyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
(3) Aparat penegak hukum melakukan pcmcriksaan atas laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 scsuai tata cara penanganan laporan atau pcngaduan bcrdasarkan kctentuan pcraturan perundang-undangan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP.
(4) Pemeriksaan oleh APIP dan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan setelah terpenuhi scmua unsur laporan atau pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
(5) APIP dan aparat penegak hukum mclakukan koordinasi dalam pcnanganan laporan atau pengaduan setelah tcrlcbih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.

(9) Jika berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditcmukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat administratif, proses lebih lanjut diserahkan kepada APIP
untuk ditindaklanjuti sesuai dcngan ketentuan dalam Peraturan Pemcrintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi pemerintahan.
(10) Jika berdasarkan hasil koordinasi scbagaimana dimaksud pada ayat (7) DITEMUKAN BUKTI PERMULAAN ADANYA PCNYIMPANGAN YANG BERSIFAT PIDANA, PROSES LCBIH LANJUT DISERAHKAN KEPADA APARAT PCNEGAK HUKUM UNTUK DITINDAKLANJUTI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

TINGKATKAN SOLIDARITAS DAN JIWA KORSA KORPS PKN …

SELAMAT BERTUGAS…

BRAVO PKN NUSANTARA…

LAPORANNNNNNNNNNNNNNN..

www.pknri.com..

PKNRI

Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *