Oknum Komisioner informasi yang dungu dan raja tega hianati Reformasi

Oknum Komisioner informasi yang dungu ..

ada Oknum Komisioner Menolak Sengketa Rakyat melawan badan Publik Penguasa , dengan Pertimbangan Hukum dan putusan ,karena Pemohon Informasi tidak di rugikan lansung ,kalau informasi tersebut tidak diberikan ….

Ini lah benar benar Komisioner yang tidak paham Tupoksi nya dan kenapa di bentuk Lembaga Komisi Informasi ….

ini lah manusia yang masuk ke komisi informasi hanya karena mencari pekerjaan , .. Oknum ini tidak paham dan tidak pernah tahu tentang hak informasi itu adalah hak hak konstitusi dan hak azasi sesuai pasal 28 F UUD 1945 .

Bahwa Hak Untuk dapatkan Informasi adalah Hak KONSTITUSI

untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai

salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang

demokratis.

Pasal 28 F UUD 1945 disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk

berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan

pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,

memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan

menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Pasal 2 UU mo 14 Tahun 2008

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi..

kesimpulannya karena informasi adalah hak azasi yang di lindungi konstitusi pasal 28 F UUD 45 , maka Rakyat berhak mendapatkan Informasi Publik dari Penguasa atau badan publik Tampa menanyakan apakah ada kerugian yang di alami kalau tidak di berikan informasi tersebut …………..

Benar benar Buat marah dan kecewa Rakyat ajaaaaaaaaaaaaa…………

PKNRI

Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *