Pemantau keuangan Negara PKN mendapat Piagam Penghargaan dari Negara
Rakyat di berikan Negara Penghargaan apabial berhasil membongkar dan laporkan korupsi dan terbukti sesuai amanat perintah :
Pasal 14 PP 43 TAHUN 2018
(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara
aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.
(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
Pemantau keuangan negara PKN mengucapkaan terima kasih kepada Negara CQ Kapolri Cq Kapolres Kabupaten Tanah datar Sumatera Barat,,,,atas pemberian Piagam Penghargaaan kepada PKN atas Peran serta rakyat melaporkan dugaan korupsi di Desa di Kab tanah datar .
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
NO WA 082113185141.