Pemantau keuangan Negara PKN mendapat Piagam Penghargaan dari Negara

Pemantau keuangan Negara PKN mendapat Piagam Penghargaan dari Negara

Rakyat di berikan Negara Penghargaan apabial berhasil membongkar dan laporkan korupsi dan terbukti sesuai amanat perintah :

Pasal 14 PP 43 TAHUN 2018

(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara

aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana

dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a.

(21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.

Pemantau keuangan negara PKN mengucapkaan terima kasih kepada Negara CQ Kapolri Cq Kapolres Kabupaten Tanah datar Sumatera Barat,,,,atas pemberian Piagam Penghargaaan kepada PKN atas Peran serta rakyat melaporkan dugaan korupsi di Desa di Kab tanah datar .

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

PATAR SIHOTANG SH MH

KETUA UMUM

NO WA 082113185141.

PKNRI

Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia PKN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *