SOP penerimaan Anggota PKN

PKN PUSAT

SOP NASIONAL

PENERIMAAN, PEMBINAAN,
PENUGASAN DAN PENGENDALIAN ANGGOTA PKN

Nomor: 01/SOP-KEANGGOTAAN/PKN/X/2026

Berlaku Nasional

Untuk PKN Pusat dan seluruh Tim PKN Kabupaten/Kota

“CARI • TEMUKAN • LAPORKAN”

“Data adalah Bukti. Fakta adalah Kekuatan.
Hukum adalah Jalan. Keadilan adalah Tujuan.”

Ditetapkan di: Bekasi

Tanggal: 5 Oktober 2026

PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.

KETUA UMUM PKN

LEMBAR PENGESAHAN

SOP ini ditetapkan sebagai pedoman nasional dalam penerimaan, pembinaan, penugasan, pengendalian dan evaluasi anggota Pemantau Keuangan Negara (PKN). SOP berlaku untuk PKN Pusat dan seluruh Tim PKN Kabupaten/Kota.

Nama DokumenSOP Nasional Penerimaan, Pembinaan, Penugasan dan Pengendalian Anggota PKN
Nomor01/SOP-KEANGGOTAAN/PKN/X/2026
StatusPedoman Internal Nasional PKN
Tanggal Berlaku5 Oktober 2026
PengesahKetua Umum PKN Pusat

Disahkan oleh,

KETUA UMUM PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN)

PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.

KONSIDERAN DAN DASAR HUKUM

Menimbang:

  • bahwa PKN berdiri pada tanggal 5 Oktober 2015 sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pembelaan kepentingan masyarakat sesuai hukum;
  • bahwa PKN telah membangun Tim PKN Kabupaten/Kota di berbagai wilayah Indonesia dan memerlukan standar nasional keanggotaan agar seluruh anggota bekerja dalam satu manajemen, satu prinsip dan satu standar;
  • bahwa untuk menjaga integritas, ketertiban organisasi, akurasi laporan dan perlindungan nama baik PKN diperlukan SOP yang mengatur penerimaan, pembinaan, penugasan, investigasi, surat-menyurat, disiplin dan pemberhentian anggota;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan SOP Nasional Penerimaan, Pembinaan, Penugasan dan Pengendalian Anggota PKN.

Mengingat:

  • Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya prinsip hak masyarakat memperoleh informasi publik;
  • Akta pendirian/notaris PKN dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam dokumen legal standing PKN, termasuk SK AHU-014646.AH.01.07.Tahun 2015;
  • Anggaran Dasar/ketentuan internal PKN yang berlaku.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1 — Pengertian

PKN adalah Pemantau Keuangan Negara.

 PKN Pusat adalah pusat manajemen dan pengendalian organisasi.

Tim PKN Kabupaten/Kota adalah pelaksana kegiatan PKN di wilayah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan dan penugasan PKN Pusat.

Calon Anggota adalah orang yang mengajukan diri dan belum dinyatakan diterima.

Anggota PKN adalah orang yang telah melalui proses penerimaan dan dinyatakan diterima sesuai SOP.

Pasal 2 — Tujuan

SOP bertujuan

menciptakan standar nasional yang seragam,

menjaga integritas anggota,

mencegah penyalahgunaan nama PKN,

 meningkatkan kualitas data dan laporan,

 serta memastikan seluruh kegiatan PKN dilakukan berdasarkan hukum, data dan fakta.

Pasal 3 — Ruang Lingkup

SOP meliputi pendaftaran, verifikasi, orientasi, pelatihan, penerimaan, identitas, hak dan kewajiban, penugasan, investigasi/pemantauan, surat-menyurat, pelaporan, disiplin, sanksi, evaluasi dan pemberhentian.

BAB II — JATI DIRI, VISI, MISI DAN SIFAT KHUSUS PKN

Pasal 4 — Jati Diri PKN

PKN berdiri pada 5 Oktober 2015 dan menjalankan peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan negara, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pembelaan dan advokasi masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Pasal 5 — Visi dan Misi

  • Visi: terwujudnya masyarakat yang berani, berintegritas dan aktif mengawasi keuangan serta penyelenggaraan negara.
  • Misi: membantu pemerintah dan aparat yang berwenang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui partisipasi masyarakat; melakukan pemantauan berbasis data dan fakta; serta membantu masyarakat memperoleh keadilan dan perlindungan haknya melalui mekanisme hukum.
  •  
  •  
  •  
  •  

Pasal 6 — Sifat Khusus Organisasi PKN

  • PKN menggunakan pola satu manajemen. Struktur operasional terdiri dari PKN Pusat dan Tim PKN Kabupaten/Kota, bukan DPP, DPD dan DPC.
  • PKN Pusat menjadi pusat kebijakan, administrasi, pembinaan, pengendalian dan penerbitan surat resmi organisasi.
  • Tim Kabupaten/Kota menjalankan kegiatan berdasarkan SOP, koordinasi dan penugasan PKN Pusat.
  • Anggota wajib menggunakan identitas komunikasi yang dapat diverifikasi: KTP, foto, email aktif, WhatsApp dan akun media sosial yang ditetapkan.
  • Apel malam nasional dilaksanakan setiap Rabu pukul 20.00 WIB atau sesuai pemberitahuan PKN Pusat.
  • Tupoksi anggota PKN  melaksanakan Investigasi  , Advokasi /Pendampingan / sosialisasi Mengikuti  Persidangan   dan Penyerahan laporan atau gugatan sengketa Informasi .
  • PKN disebut 1 satu komando dan 1 manajemen artinya Semua surat keluar yang berhubungan dengan Pusat dan Tim Kabupaten kota di keluarkan atau di buat oleh Pusat dan untuk Tim PKN kabupaten kota melaksanakan maksud dan tujuan surat tersebut

BAB III — PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA

Pasal 7 — Persyaratan Substantif

  • memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap kepentingan negara dan masyarakat;
  • memiliki panggilan untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui PKN;
  • bersedia membantu dan mengadvokasi masyarakat yang terzalimi sesuai hukum;
  • memiliki integritas, kejujuran dan budaya rasa malu melakukan perbuatan tercela;
  • bersedia menjaga nama baik PKN;
  • memahami bahwa kegiatan pengawasan dapat menghadapi tantangan dan tekanan serta wajib dijalankan secara sah, tertib dan tidak menggunakan kekerasan;
  • bersedia mengikuti pelatihan, investigasi/pemantauan, persidangan, pengantaran surat dan kegiatan organisasi sesuai penugasan.

Pasal 8 — Dokumen Administratif

  • KTP atau identitas sah;
  • pasfoto resmi sesuai ketentuan PKN;
  • nomor WhatsApp aktif;
  • alamat email aktif;
  • akun Facebook/media sosial yang dapat diverifikasi;
  • formulir pendaftaran dan pakta integritas yang telah ditandatangani.

Pasal 9 — Persyaratan Etik

Calon anggota wajib menyatakan bahwa ia tidak masuk PKN untuk memperoleh uang, memeras, mengancam, mencari keuntungan pribadi, melindungi pelaku korupsi, atau menggunakan nama PKN untuk kepentingan pribadi.

BAB IV — TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 10 — Tahapan Penerimaan

  • Pengajuan pendaftaran oleh calon anggota;
  • pemeriksaan kelengkapan administrasi;
  • verifikasi identitas dan komunikasi;
  • wawancara/orientasi nilai PKN;
  • pengenalan SOP, kode etik dan batas kewenangan;
  • pelatihan dasar;
  • penandatanganan pakta integritas;
  • penetapan penerimaan oleh mekanisme PKN Pusat;
  • pemberian identitas/nomor anggota sesuai sistem PKN;
  • penempatan atau pengenalan kepada Tim Kabupaten/Kota.

Pasal 11 — Verifikasi

Verifikasi dapat meliputi kesesuaian identitas, riwayat kegiatan, pemahaman tujuan PKN, komitmen integritas dan kemampuan mengikuti ketentuan organisasi. PKN berhak menunda atau menolak permohonan apabila dokumen tidak lengkap atau terdapat alasan yang wajar terkait integritas dan kepatuhan.

Pasal 12 — Masa Orientasi

Calon anggota wajib memahami sejarah, legal standing, dasar hukum, struktur satu manajemen, etika, mekanisme laporan, penggunaan surat, keselamatan kegiatan dan batas kewenangan sebelum diberikan penugasan.

BAB V — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 13 — Hak Anggota

  • mendapatkan pembinaan dan pelatihan;
  • mendapatkan informasi kegiatan organisasi;
  • mengikuti kegiatan sesuai kemampuan dan penugasan;
  • mengusulkan temuan dan laporan;
  • mendapatkan pengakuan atas kegiatan yang sah sesuai mekanisme organisasi.

Pasal 14 — Kewajiban Anggota

  • menaati SOP, keputusan dan instruksi PKN Pusat;
  • menjaga nama baik PKN;
  • mengikuti apel Rabu malam pukul 20.00 WIB;
  • mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  • menyampaikan informasi berdasarkan data, fakta dan hasil verifikasi;
  • menghormati praduga tak bersalah dan hak setiap orang;
  • menjaga kerahasiaan informasi yang memang wajib dirahasiakan;
  • melaporkan konflik kepentingan;
  • tidak menggunakan atribut PKN untuk kepentingan pribadi tanpa kewenangan.

Pasal 15 — Larangan

  • meminta atau menerima uang/imbalan dengan mengatasnamakan PKN;
  • memeras, mengancam atau mengintimidasi pihak yang dipantau;
  • membuat atau menyebarkan laporan palsu/manipulatif;
  • memalsukan atau mengubah bukti;
  • menerbitkan surat resmi PKN tanpa kewenangan;
  • menggunakan PKN untuk kepentingan politik praktis atau keuntungan pribadi.

BAB VI — IDENTITAS DAN ATRIBUT

Pasal 16

Identitas anggota, kartu anggota, rompi . surat tugas  dan surat keputusan

Pasal 17

Foto resmi calon anggota untuk administrasi keanggotaan dapat menggunakan jas dan dasi sesuai standar identitas PKN. Data identitas disimpan dan digunakan untuk kepentingan administrasi organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB VII — PENUGASAN, PEMANTAUAN DAN INVESTIGASI

Pasal 18 — Prinsip Penugasan

Penugasan harus jelas mengenai tujuan, objek, wilayah, waktu, personel dan bentuk keluaran. Dalam keadaan mendesak, koordinasi dapat dilakukan terlebih dahulu melalui komunikasi yang dapat dibuktikan dan kemudian dituangkan dalam administrasi.

Pasal 19 — Metode Kerja

  • desk review dokumen dan data terbuka;
  • permintaan informasi sesuai hukum;
  • observasi lapangan;
  • wawancara/klarifikasi secara santun;
  • uji petik dan verifikasi;
  • dokumentasi foto/video dengan memperhatikan hukum dan privasi;
  • analisis risiko dan indikasi;
  • penyusunan laporan berbasis bukti.

Pasal 20 — Batas Kewenangan

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, bukti dan laporan disusun untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang.

Pasal 21 — Standar Bukti dan Fakta

Setiap temuan harus membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, informasi awal, dugaan, analisis dan kesimpulan. Anggota wajib menghindari vonis atau tuduhan sebelum proses hukum.

Pasal 22 — Laporan

Laporan minimal memuat identitas pelapor/tim, objek, waktu, sumber data, kronologi, dokumen pendukung, hasil verifikasi, pihak yang telah dimintai klarifikasi, analisis, kesimpulan sementara dan rekomendasi tindak lanjut.

BAB VIII — SURAT-MENYURAT DAN KOMUNIKASI RESMI

Pasal 23

Surat resmi PKN kepada lembaga negara, pemerintah, aparat penegak hukum, badan publik, perusahaan atau pihak lain diterbitkan melalui mekanisme PKN Pusat. Tim Kabupaten/Kota tidak menerbitkan surat seolah-olah memiliki struktur DPD/DPC.

Pasal 24

Surat harus menggunakan nomor, tanggal, perihal, dasar, tujuan, uraian permintaan, penutup, tanda tangan pejabat yang berwenang dan tembusan/arsip bila diperlukan.

Pasal 25

Komunikasi WhatsApp, email dan media sosial harus menjaga kesopanan, keamanan informasi dan nama baik PKN. Informasi sensitif tidak disebarkan ke grup atau publik sebelum ada keputusan sesuai mekanisme organisasi.

BAB IX — PELAPORAN DAN ARSIP

Pasal 26

Setiap kegiatan yang mengatasnamakan PKN wajib mempunyai jejak administrasi: surat tugas/penugasan bila diperlukan, catatan kegiatan, bukti komunikasi, dokumen, foto/video, daftar pihak yang ditemui dan laporan.

Pasal 27

Arsip disimpan secara tertib dan dapat dibedakan antara dokumen publik, dokumen internal, dokumen rahasia dan data pribadi. Anggota wajib menyerahkan arsip kegiatan kepada mekanisme PKN yang ditetapkan.

BAB X — PELATIHAN DAN APEL NASIONAL

Pasal 28

Pelatihan menjadi bagian dari pembinaan anggota. Materi dapat meliputi legal standing PKN, UU Tipikor, Keterbukaan Informasi Publik, teknik dokumentasi, wawancara, verifikasi, penyusunan laporan, keselamatan lapangan, etika dan penggunaan media.

Pasal 29

Apel malam Rabu pukul 20.00 WIB menjadi sarana komunikasi, pembinaan, evaluasi, penyampaian kebijakan dan penguatan solidaritas anggota. Kehadiran dicatat sesuai mekanisme PKN.

Pasal 30

Anggota yang berhalangan secara wajar menyampaikan pemberitahuan. Ketidakhadiran berulang tanpa alasan dapat menjadi bahan evaluasi keaktifan.

BAB XI — PEMBINAAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN

Pasal 31

Pembinaan dilakukan melalui orientasi, pelatihan, apel, supervisi, evaluasi laporan dan pendampingan.

Pasal 32

Evaluasi dapat mempertimbangkan integritas, keaktifan, kualitas laporan, kepatuhan SOP, kemampuan bekerja sama, disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap batas kewenangan.

Pasal 33

PKN Pusat dapat melakukan pemeriksaan internal atas penggunaan identitas, surat, atribut, laporan dan kegiatan anggota untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan nama organisasi.

BAB XII — KODE ETIK DAN PAKTA INTEGRITAS

Pasal 34 — Prinsip Etik

  • jujur;
  • berani tetapi tidak sembrono;
  • tegas tetapi tidak intimidatif;
  • objektif dan tidak memihak;
  • berbasis data dan fakta;
  • menghormati hukum dan hak masyarakat;
  • tidak mencari keuntungan pribadi;
  • bertanggung jawab atas setiap pernyataan dan laporan.

Pasal 35 — Konflik Kepentingan

Anggota wajib mengungkapkan apabila memiliki hubungan keluarga, bisnis, politik, finansial atau hubungan lain yang dapat memengaruhi objektivitas terhadap objek pemantauan.

Pasal 36 — Pakta Integritas

Setiap anggota menandatangani Pakta Integritas yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SOP ini.

BAB XIII — PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 37 — Jenis Pelanggaran

  • pelanggaran administrasi;
  • pelanggaran disiplin;
  • pelanggaran etika;
  • penyalahgunaan identitas/nama PKN;
  • pelanggaran berat yang merugikan masyarakat atau PKN;
  • perbuatan yang dapat merupakan tindak pidana, yang dapat dilaporkan kepada aparat berwenang.

Pasal 38 — Tahapan Sanksi Internal

  • teguran lisan/tertulis;
  • pembinaan khusus;
  • pembatasan atau penghentian penugasan;
  • pembekuan status/kewenangan internal;
  • pemberhentian dari keanggotaan PKN.

Pasal 39

Penerapan sanksi mempertimbangkan tingkat kesalahan, akibat, unsur kesengajaan, riwayat pelanggaran dan kesempatan memberikan klarifikasi. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, mekanisme hukum eksternal tetap dapat ditempuh.

BAB XIV — PEMBERHENTIAN DAN PENGUNDURAN DIRI

Pasal 40

Anggota dapat mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis. Anggota yang tidak lagi memenuhi syarat integritas atau terbukti melakukan pelanggaran berat dapat diberhentikan sesuai mekanisme internal.

Pasal 41

Setelah tidak lagi menjadi anggota, yang bersangkutan wajib menghentikan penggunaan identitas, atribut, surat, kop, logo dan pernyataan seolah-olah masih mewakili PKN.

BAB XV — PENUTUP

Pasal 42

SOP ini merupakan standar nasional PKN dalam penerimaan, pembinaan, penugasan dan pengendalian anggota. Seluruh Tim PKN Kabupaten/Kota wajib menyesuaikan tata kerja dengan SOP ini.

Pasal 43

Hal-hal yang belum diatur dalam SOP ini ditetapkan melalui keputusan, instruksi, surat edaran atau pedoman teknis PKN Pusat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan ketentuan organisasi.

Pasal 44

SOP mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat ditinjau kembali berdasarkan perkembangan hukum, organisasi dan kebutuhan PKN.

DITETAPKAN DI BEKASI

PADA TANGGAL 5 OKTOBER 2026

PATAR SIHOTANG, S.H., M.H.

KETUA UMUM PKN .

Scroll to Top